Suara.com - Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan (DPD PDIP) DKI Jakarta melaporkan pegiat media sosial Hersubeno Arief ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong alias hoaks soal kondisi Megawati Soekarnoputri koma.
Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4565/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 15 September 2021.
Dalam laporannya, Hersubeno dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Selain itu, dia juga dipersangkakan dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kami hadir di sini sebagai partai. Menjalankan tugas dan fungsi dari PDI Perjuangan Bidang Hukum," kata Wakil Ketua DPD PDIP DKI Jakarta Ronny Talapessy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/9/2021).
Ronny mengklaim turut menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporannya itu. Salah satunya berupa rekaman video yang diunggah oleh akun YouTube Hersubeno Point.
"Yang kami keberatan itu bahwa terlapor ini menyampaikan bahwa ibu Megawati Soekarnoputri terbaring koma di ICU RSPP. Ada pesan WhatsApp dokter valid 1.000 persen. Itu kami keberatan di situ makanya kami laporkan," ujarnya.
Kekinian, Ronny menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian. Dia enggan berandai-andai soal kemungkinan berdamai.
"Kami hari melaksanakan proses hukum. Jadi kami tunggu saja," pungkasnya.
Baca Juga: Kader PDIP di Bali Laporkan Kasus Hoaks yang Terkait Megawati Soekarnoputri ke Polisi
Berita Terkait
-
Kader PDIP di Bali Laporkan Kasus Hoaks yang Terkait Megawati Soekarnoputri ke Polisi
-
Merasa Difitnah soal Hoaks Megawati Wafat, Henry Yosodiningrat Polisikan 2 Akun Medsos
-
Eks Suami Five Vi Bakal Diperiksa Polisi Terkait Hoaks Megawati Meninggal
-
Anies Wajib Lunasi 5 Musim Uang Komitmen Formula E, PDIP Makin Ngotot Interpelasi
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu