Suara.com - Dinas Pemuda dan Olahraga telah memperingatkan Gubernur Anies Baswedan mengenai kewajibannya melunasi uang komitmen atau commitment fee selama lima musim penyelenggaraan Formula E. Jika tidak, Anies bisa dianggap wanprestasi dan diperkarakan di pengadilan internasional.
Menanggapi surat itu, Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak meminta menilai adanya surat itu menjadi bukti interpelasi perlu digulirkan. Perlu dipertanyakan bagaimana kemampuan DKI menggelar ajang balap mobil listrik itu selama lima musim dengan biaya yang tidak sedikit.
"Itu memang perlu ditanya dan biar Gubernur yang menjelaskan nanti. Dengan adanya hal ini, maka semakin memperkuat dorongan untuk mewujudkan interpelasi," ujar Gilbert saat dikonfirmasi, Selasa (14/9/2021).
Masalah dalam pelunasan uang komitmen ini tertuang dalam Pasal 92 Ayat (6) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam atuean itu, disebut jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir, kecuali kegiatan tersebut merupakan prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional.
Dengan demikian, maka Anies wajib membayar commitment fee Formula E sesi 5 tahun sebelum masa jabatannya berakhir pada Oktober 2022 mendatang.
Karena kondisinya sudah tidak memungkinkan, Gilbert meragukan kemampuan DKI jika ngotot menggelar Formula E. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini, kondisi keuangan sedang tidak baik.
Jika Anies tetap memaksa melunasi di akhir satu tahun masa jabatannya, maka Anies akan melanggar PP itu. Namun apabila membayarnya di luar masa jabatan, maka Anies bisa diseret ke arbitrase internasional.
"Seharusnya Gubernur mengikuti PP yang kedudukannya lebih tinggi dari Ingub. Melangkahi ini, artinya melampaui wewenang. Ada potensi pelanggaran berat sebagai seorang Gubernur," pungkasnya.
Sebelumnya, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta mengingatkan Gubernur Anies Baswedan agar segera melunasi biaya komitmen atau commitment fee untuk penyelenggaraan Formula E selama lima musim. Jika tidak, Anies bisa diseret ke Pengadilan Internasional.
Baca Juga: PDIP Sebut Upaya Lobi Fraksi Lain untuk Dukung Interpelasi Anies Tak Mulus, Ini Kendalanya
Hal ini diketahui berdasarkan surat laporan Dispora mengenai kegiatan Formula E kepada Anies yang dilayangkan pada 15 Agustus lalu. Dalam surat tersebut disampaikan seluruh commitment fee yang harus segera dilunasi Anies sampai musim 2023/2024.
Biaya yang harus segera disetorkan di antaranya adalah untuk sesi 2019/2020 sebesar 20 juta pound sterling, sesi 2020/2021 22 juta pound sterling, sesi 2021/2022 24,2 juta pound sterling, sesi 2022/2023 26,6 juta pound sterling, dan sesi 2023/2024 29,2 juta pound sterling.
"Berdasarkan hasil kajian terhadap draf nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov DKI dengan Formula E Limited terdapat kewajiban yang harus dibayar oleh Pemprov DKI berupa biaya komitmen selama 5 tahun berturut-turut," demikian bunyi surat itu, dikutip 13 September 2021.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada pasal 92 ayat (6), jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak bisa melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir.
Pengecualian diberikan apabila kegiatan tersebut merupakan prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional.
Selain itu, hal ini juga sudah tercantum dalam Momerandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Anies dan Formula E Operation (FEO). Dengan demikian, maka Anies wajib membayar commitment fee Formula E sesi 5 tahun sebelum masa jabatannya berakhir pada Oktober 2022 mendatang.
Berita Terkait
-
PDIP Sebut Upaya Lobi Fraksi Lain untuk Dukung Interpelasi Anies Tak Mulus, Ini Kendalanya
-
Sujiwo Tejo Tanggapi Karangan Bunga Dukung Interpelasi Anies: Agamawan Saja jadi Guyonan
-
Sempat Ricuh! Unjuk Rasa Dukung Interpelasi Anies Akhirnya Dibubarkan Polisi
-
Ricuh saat Geruduk DPRD, Demo Dukung Interpelasi Anies Dibubarkan Polisi
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS