Suara.com - Dinas Pemuda dan Olahraga telah memperingatkan Gubernur Anies Baswedan mengenai kewajibannya melunasi uang komitmen atau commitment fee selama lima musim penyelenggaraan Formula E. Jika tidak, Anies bisa dianggap wanprestasi dan diperkarakan di pengadilan internasional.
Menanggapi surat itu, Anggota DPRD DKI Jakarta fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak meminta menilai adanya surat itu menjadi bukti interpelasi perlu digulirkan. Perlu dipertanyakan bagaimana kemampuan DKI menggelar ajang balap mobil listrik itu selama lima musim dengan biaya yang tidak sedikit.
"Itu memang perlu ditanya dan biar Gubernur yang menjelaskan nanti. Dengan adanya hal ini, maka semakin memperkuat dorongan untuk mewujudkan interpelasi," ujar Gilbert saat dikonfirmasi, Selasa (14/9/2021).
Masalah dalam pelunasan uang komitmen ini tertuang dalam Pasal 92 Ayat (6) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam atuean itu, disebut jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir, kecuali kegiatan tersebut merupakan prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional.
Dengan demikian, maka Anies wajib membayar commitment fee Formula E sesi 5 tahun sebelum masa jabatannya berakhir pada Oktober 2022 mendatang.
Karena kondisinya sudah tidak memungkinkan, Gilbert meragukan kemampuan DKI jika ngotot menggelar Formula E. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini, kondisi keuangan sedang tidak baik.
Jika Anies tetap memaksa melunasi di akhir satu tahun masa jabatannya, maka Anies akan melanggar PP itu. Namun apabila membayarnya di luar masa jabatan, maka Anies bisa diseret ke arbitrase internasional.
"Seharusnya Gubernur mengikuti PP yang kedudukannya lebih tinggi dari Ingub. Melangkahi ini, artinya melampaui wewenang. Ada potensi pelanggaran berat sebagai seorang Gubernur," pungkasnya.
Sebelumnya, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta mengingatkan Gubernur Anies Baswedan agar segera melunasi biaya komitmen atau commitment fee untuk penyelenggaraan Formula E selama lima musim. Jika tidak, Anies bisa diseret ke Pengadilan Internasional.
Baca Juga: PDIP Sebut Upaya Lobi Fraksi Lain untuk Dukung Interpelasi Anies Tak Mulus, Ini Kendalanya
Hal ini diketahui berdasarkan surat laporan Dispora mengenai kegiatan Formula E kepada Anies yang dilayangkan pada 15 Agustus lalu. Dalam surat tersebut disampaikan seluruh commitment fee yang harus segera dilunasi Anies sampai musim 2023/2024.
Biaya yang harus segera disetorkan di antaranya adalah untuk sesi 2019/2020 sebesar 20 juta pound sterling, sesi 2020/2021 22 juta pound sterling, sesi 2021/2022 24,2 juta pound sterling, sesi 2022/2023 26,6 juta pound sterling, dan sesi 2023/2024 29,2 juta pound sterling.
"Berdasarkan hasil kajian terhadap draf nota kesepahaman (MoU) antara Pemprov DKI dengan Formula E Limited terdapat kewajiban yang harus dibayar oleh Pemprov DKI berupa biaya komitmen selama 5 tahun berturut-turut," demikian bunyi surat itu, dikutip 13 September 2021.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada pasal 92 ayat (6), jangka waktu penganggaran kegiatan tahun jamak tidak bisa melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir.
Pengecualian diberikan apabila kegiatan tersebut merupakan prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional.
Selain itu, hal ini juga sudah tercantum dalam Momerandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara Anies dan Formula E Operation (FEO). Dengan demikian, maka Anies wajib membayar commitment fee Formula E sesi 5 tahun sebelum masa jabatannya berakhir pada Oktober 2022 mendatang.
Berita Terkait
-
PDIP Sebut Upaya Lobi Fraksi Lain untuk Dukung Interpelasi Anies Tak Mulus, Ini Kendalanya
-
Sujiwo Tejo Tanggapi Karangan Bunga Dukung Interpelasi Anies: Agamawan Saja jadi Guyonan
-
Sempat Ricuh! Unjuk Rasa Dukung Interpelasi Anies Akhirnya Dibubarkan Polisi
-
Ricuh saat Geruduk DPRD, Demo Dukung Interpelasi Anies Dibubarkan Polisi
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu