Suara.com - Salah satu pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat menganggap jika kritik dalam cuitannya tidak memicu keonaran sebagaimana yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum. Hal itu diungkapkan Jumhur saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (16/9/2021).
Ia menegaskan tidak ada satu bukti yang dapat menunjukkan bahwa kericuhan selepas unjuk rasa mahasiswa menentang UU Omnibus Law Cipta Kerja disebabkan oleh cuitannya.
Jumhur di hadapan Majelis Hakim kemudian menyampaikan ia juga tidak mengetahui adanya kericuhan, karena saat bentrok berlangsung ia tengah menjalani operasi dan perawatan di rumah sakit.
"Saya tidak punya niat (terlibat) kerusuhan, keonaran, saya juga tidak terkoneksi dengan mereka (yang berbuat onar)," ucap Jumhur.
Jumhur, lewat akun Twitter pribadinya, mengunggah cuitan: "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja. Klik untuk baca: kmp.im/AGA6m2".
Cuitan itu dibuat pada 7 Oktober 2020 jelang Jumhur menjalani operasi kantong empedu. Usai mengunggah cuitannya, Jumhur mengaku tidak mengetahui kejadian di luar RS, karena ia fokus menjalani perawatan.
Ia kemudian kembali ke rumah pada 11 Oktober 2020, dan lima hari kemudian Kepolisian menangkap Jumhur di kediamannya.
Kepolisian pada 16 Oktober 2020 menetapkan Jumhur sebagai tersangka karena dia diyakini telah menyebarkan berita bohong bermuatan SARA yang menyebabkan adanya kericuhan.
Sementara itu, penuntut umum mendakwa Jumhur dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.
Baca Juga: Petinggi KAMI Jumhur Hidayat Gagal Disidang Lagi, Gara-gara Hakimnya Gak Ada
Jumhur terancam dijerat dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun terkait tuduhan itu, Jumhur di persidangan menegaskan cuitannya bukan berita bohong, karena tulisannya di Twitter merupakan kritik dan komentar terhadap berita Kompas.com berjudul "35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja".
"Saya tidak berbohong, karena saya hanya mengomentari berita yang tidak berbeda dengan fakta. Saya (membuat) analisis berita walaupun itu pendek," tutur Jumhur.
Sementara itu, terkait tuduhan ujaran kebencian kepada kelompok tertentu, Jumhur menyampaikan pihak-pihak yang disebut sebagai korban oleh jaksa ternyata tidak merasa dirinya korban.
"Ketua APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) yang dikatakan jaksa sebagai bukti korban ujaran kebencian saya, ternyata (dia) tidak merasa resah, karena (cuitan itu) tidak menyinggung pribadi, biasa dalam dinamika buruh dan pengusaha," ucap Jumhur.
Majelis Hakim mendalami keterangan Jumhur selama kurang lebih 1,5 jam. Usai pemeriksaan itu, Hakim Ketua Hapsoro Widodo mengumumkan pembacaan tuntutan oleh jaksa akan berlangsung pada Kamis, pekan depan (23/9).
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
Terkini
-
Lepas 744 Bus di Monas, Pramono Anung Sebut Peserta Mudik Gratis Naik 34 Persen
-
Alasan Negara NATO Ogah Bantu AS Lawan Iran: Ini Bukan Perang Kami
-
Tragedi Gilimanuk: Saat Mudik Berubah Jadi Perjuangan Bertahan Hidup
-
Kenapa Plastik Biodegradable Tak Selalu Cepat Terurai? Ini Temuan Terbarunya
-
Meski ASN WFA, Menkes Pastikan RS Pemerintah Tetap Buka 24 Jam Selama Libur Nyepi dan Lebaran 2026
-
Viral Kepanikan Massal di Pantai Florida! Dikira Rentetan Tembakan Ternyata Hanya Suara Ini
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
UU Soal Uang Pensiun DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK Perintahkan Pembuatan Aturan Baru
-
Hujan Rudal Iran Tak Kunjung Reda, Warga Israel Akui Tak Lagi Bisa Tidur Nyenyak
-
Gus Alex Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Haji, Langsung Ditahan?