Suara.com - Salah satu pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat menganggap jika kritik dalam cuitannya tidak memicu keonaran sebagaimana yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum. Hal itu diungkapkan Jumhur saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (16/9/2021).
Ia menegaskan tidak ada satu bukti yang dapat menunjukkan bahwa kericuhan selepas unjuk rasa mahasiswa menentang UU Omnibus Law Cipta Kerja disebabkan oleh cuitannya.
Jumhur di hadapan Majelis Hakim kemudian menyampaikan ia juga tidak mengetahui adanya kericuhan, karena saat bentrok berlangsung ia tengah menjalani operasi dan perawatan di rumah sakit.
"Saya tidak punya niat (terlibat) kerusuhan, keonaran, saya juga tidak terkoneksi dengan mereka (yang berbuat onar)," ucap Jumhur.
Jumhur, lewat akun Twitter pribadinya, mengunggah cuitan: "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja. Klik untuk baca: kmp.im/AGA6m2".
Cuitan itu dibuat pada 7 Oktober 2020 jelang Jumhur menjalani operasi kantong empedu. Usai mengunggah cuitannya, Jumhur mengaku tidak mengetahui kejadian di luar RS, karena ia fokus menjalani perawatan.
Ia kemudian kembali ke rumah pada 11 Oktober 2020, dan lima hari kemudian Kepolisian menangkap Jumhur di kediamannya.
Kepolisian pada 16 Oktober 2020 menetapkan Jumhur sebagai tersangka karena dia diyakini telah menyebarkan berita bohong bermuatan SARA yang menyebabkan adanya kericuhan.
Sementara itu, penuntut umum mendakwa Jumhur dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.
Baca Juga: Petinggi KAMI Jumhur Hidayat Gagal Disidang Lagi, Gara-gara Hakimnya Gak Ada
Jumhur terancam dijerat dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun terkait tuduhan itu, Jumhur di persidangan menegaskan cuitannya bukan berita bohong, karena tulisannya di Twitter merupakan kritik dan komentar terhadap berita Kompas.com berjudul "35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja".
"Saya tidak berbohong, karena saya hanya mengomentari berita yang tidak berbeda dengan fakta. Saya (membuat) analisis berita walaupun itu pendek," tutur Jumhur.
Sementara itu, terkait tuduhan ujaran kebencian kepada kelompok tertentu, Jumhur menyampaikan pihak-pihak yang disebut sebagai korban oleh jaksa ternyata tidak merasa dirinya korban.
"Ketua APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) yang dikatakan jaksa sebagai bukti korban ujaran kebencian saya, ternyata (dia) tidak merasa resah, karena (cuitan itu) tidak menyinggung pribadi, biasa dalam dinamika buruh dan pengusaha," ucap Jumhur.
Majelis Hakim mendalami keterangan Jumhur selama kurang lebih 1,5 jam. Usai pemeriksaan itu, Hakim Ketua Hapsoro Widodo mengumumkan pembacaan tuntutan oleh jaksa akan berlangsung pada Kamis, pekan depan (23/9).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Baru Januari, Jalan Berlubang Sudah Picu Puluhan Kecelakaan di Jakarta: Satu Orang Tewas
-
Modifikasi Cuaca Dituding Bikin Iklim Kacau, BMKG Beri Penjelasan
-
Daftar 28 Rute Transjakarta yang Terdampak Banjir Hari Ini
-
Hujan Deras Sejak Kemarin, 17 RT di Jakarta Timur dan Barat Terendam Banjir
-
Ratusan Taruna Akpol Diterjunkan ke Aceh Tamiang: Bersihkan Jalan hingga Pulihkan Sekolah
-
Pembangunan 104 Sekolah Rakyat Permanen Tertahan: Terkendala Status Lahan!
-
Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Hari Ini, Wilayah Utara Waspada Angin Kencang
-
Dua Kakak Presiden Prabowo Kunjungi Sekolah Rakyat
-
Panduan Lengkap Manajemen Dapodik: Link Baru dan Solusi Kendala Login Server
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo