Suara.com - Sidang perkara penyebaran berita bohong atau hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat yang berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda oleh majelis hakim. Alasannya, hakim ketua Agus Widodo pindah tugas ke kawasan Pontianak, Kalimantan Barat.
Demikian hak itu disampaikan oleh hakim anggota, Nazar Effriadi di ruang utama Pengadilan Negeri Selatan, Senin (21/6/2021). Untuk itu persidangan akan digelar pada dua pekan ke depan, Senin (5/7/2021) mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
"Hari ini tidak bisa dilanjutkan persidangan sampai di tunjuk siapa majelisnya. Agus Widodo, hakim ketua harus bertugas ke Pontianak," kata hakim Nazar.
Jumhur selaku terdakwa dalam persidangan meminta agar hakim ketua nantinya diganti dengan hakim anggota. Jika diganti dengan hakim yang baru, dia khawatir hakim baru tidak mengerti rangkaian peristiwa persidangan.
"Hakim ketua nantinya harus ada di sini (hakim anggota). Sampai tuntas tidak boleh ada pergantian lagi, takut tidak menghasilkan keadilan yang sebenar-benarnya," ungkap Jumhur.
Hakim anggota Nazar mengatakan, hingga kini belum ada hakim baru yang masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian, belum diketahui siapa yang nantinya akan menjadi hakim ketua dalam persidangan ini.
"Majelis belum ada yang masuk jadi belum bisa di tunjuk siapa majelisnya. Nanti majelis diberi kesempatan untuk menguji (berkas)," tutup dia.
Ditemui usai sidang, pengacara terdakwa Oky Wiratama berharap, sosok yang menggantikan Agus Widodo selaku hakim utama adalah mereka yang saat ini menjadi hakim anggota. Harapannya, hakim anggota yang kemudian naik jadi hakim ketua sudah mengerti rangkaian persidangan.
"Jadi kalau hakim anggota kan sudah pernah melihat jalannya persidangan, jadi harapannya sih ada salah satu hakim anggota ini yang naik menggantikan menjadi hakim ketua bukan baru dari awal," papar Oky.
Baca Juga: Kembali Jalani Sidang, Jumhur Hidayat akan Hadirkan Ahli Sosiologi Hukum
Menurut Oky, keterangan Jumhur selaku terdakwa begitu penting dalam perkara ini. Jika diganti dengan hakim baru, dia khawatir nantinya akan mempengaruhi hasil persidangan.
"Kami kan berharap ini tetap di lanjutkan pemeriksaan terdakwanya. Majelis hakim berpendapat takutnya nanti tidak fokus hakim yang baru ini karena kan belum ada kepastian siapa yang akan menggantikan. Karena keterangan terdakwa menjadikan poin penting bagi haim ketua untuk nanti bagaimana putusannya," pungkas Oky.
Didakwa sebar hoaks
Sebelumnya, Jumhur didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran melalui cuitannya di Twitter soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Lewat cuitannya itu, Jumhur juga dianggap membuat masyarakat menjadi berpolemik. Hal tersebut berimbas kepada aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2020 di Jakarta dan berakhir ricuh.
Dalam dakwaan itu, Jumhur dijerat dengan dua pasal alternatif. Pertama, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Perayaan Hanukkah Berdarah di Bondi Beach: 9 Tewas, Diduga Target Komunitas Yahudi?
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra