Suara.com - Pentolan KAMI sekaligus terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Jumhur Hidayat membeberkan tentang cuitan investor primitif yang menjadi pangkal persoalan kasusnya. Kritikan ini merujuk pada Omnibus Law - UU Cipta Kerja yang dinilai Jumhur sangat menguntungkan pengusaha rakus asal China.
Kepada wartawan, Jumhur mengatakan konteks primitif yang dicuitkan di media sosial Twitter itu merujuk pada pengertian bisnis yang mengeruk. Dalam konteks ini, bisnis yang masuk ke Tanah Air dengan merusak lingkungan sekitar.
"Iya itu salah satunya, bisnis mau merusak lingkungan, mau kaya cepat. Itu paling hancur deh menurut saya ya," kata Jumhur usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2021).
Siang tadi, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang menjadi kuasa hukum Jumhur turut menghadirkan ekonom senior, Faisal Basri. Ketika duduk di kursi saksi, Faisal berbicara panjang lebar terkait Omnibus Law - UU Cipta Kerja yang kemudian merugikan kelas pekerja hingga mengakubatkan kerusakan lingkungan.
Jumhur pun sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Faisal. Salah satu yang menjadi perhatian Jumhur adalah Undang-Undang Minerba.
"Saya jujur saja, itu kan kekayaan alamnya harusnya BUMN. Sekarang ada UU Minerba, semuanya dikasih swasta perpanjangan otomatis 20 tahun," jelasnya.
Sementara itu, Arif Maulana selaku kuasa hukum mengatakan, Faisal mampu menjelaskan konteks secara nyata hingga akhirinya Junhur mengkritik Omnibus Law - UU Cipta Kerja melalui sebuah cuitan.
Salah satunya, Faisal dengan sangat lugas menyampaikan kondisi ekonomi Indonesia yang beresonansi dengan kebijakan yang ada di dalam Omnibus Law - UU Cipta Kerja. Selain itu, Faisal juga menyajikan sejumlah fakta bahwa undang-undang tersebut merugikan rakyat.
"Kondisi kebijakan UU Omnibuslaw itu justru akan menbahayakan keselamatan rakyat, menggerus kedaulatan ekonomi kita, dan ini berbahaya untuk bangsa ini dan itu dijelaskan dalam menyajikan fakta konteks itulah bang Faisal Basri sebagai seorang ekonomi senior yang tak diragukan lagi sepak terjangnya," ungkap Arif.
Baca Juga: Soal Ibadah Haji, Fadli Zon: Seharusnya Jokowi Bisa Bicara dengan Raja Salman
Berkaca dari keterangan Faisal dalam sidang, Arif menyebut semakin membuktikan jika kritik yang dilayangkan Jumhur berpijak pada fakta dan kebenaran.Dalam konteks kritik, pemerintah seharusnya menghargai, bukan justru mengkriminalisasi seseorang.
Kuasa hukum lainnya, Oky Wiratama menambahkan, kehadiran Faisal Basri di dalam persidangan salah satunya untuk membuktikan jika cuitan kliennya tentang investor primitif bukan sebuah kebohongan. Terlebih, Jumhur juga menautkan salah satu berita di media nasional yang berkaitan dengan Omnibus Law - Cipta Kerja.
"Itu sekaligus terkait karena postingan Bang Jumhur ini kan tentang Omnibuslaw dan ada kutipan artikel berita Kompas, ini akan membuktikan bahwa pendapat tersebut bukan berita bohong gitu loh," ungkap Oky.
Berita Terkait
-
Isu Tes Antigen Pakai Air Keran Agar Positif, Satgas Covid-19: Hoaks!
-
Hadirkan Faisal Basri, Kuasa Hukum Ingin Buktikan Cuitan Jumhur Hidayat Bukan Hoaks
-
Di Sidang Jumhur, Faisal Basri: Omnibus Law Lemahkan Hak-hak Pekerja!
-
Bersaksi di Sidang Jumhur, Faisal Basri Sebut UU Cipta Kerja Permudah Masuknya TKA
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
Baleg DPR Sepakati Perubahan Prolegnas 2026, Ada Lima RUU Baru Masuk Ini Daftarnya!
-
22 Tahun Nasib PRT Dipingpong, RUU PPRT Kini Terkatung-katung di Tangan Pemerintah
-
Sopir Ambulans Kena Order Fiktif Debt Collector, Berujung Disuruh Tagih Utang
-
BNI Lepas Timnas ke Thomas & Uber Cup 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Tradisi Juara
-
KSPI Boikot May Day di Monas, Tagih Janji Presiden soal RUU PPRT
-
Gubernur Pramono Lantik Serentak 11 Pejabat DKI: Syafrin Liputo Resmi Jadi Wali Kota Jaksel
-
Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP
-
Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI