Suara.com - Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memastikan Irjen Pol Napoleon Bonaparte masih tercatat sebagai anggota aktif. Menurutnya, proses etik terhadap terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra itu akan dilakukan setelah adanya putusan hukum berkekuatan tatap alias inkracht.
"Irjen NB (Napoleon Bonaparte) statusnya masih anggota Polri aktif," kata Sambo saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2021).
Sambo mengemukakan jika pihaknya telah menyiapkan sidang etik terhadap Napoleon sejak yang bersangkutan divonis pidana 4 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Namun, ketika itu yang bersangkutan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kekinian, kata Sambo, pihak masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan oleh Napoleon.
"Terkait peristiwa penganiayaan terhadap Muhammad Kece, proses penyidikan telah dilakukan oleh Ditipidum dan Propam Polri juga telah memeriksa petugas jaga tahanan yang diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga terjadi penganiayaan di dalam sel tahanan," katanya.
Tak Perlu Tunggu Inkracht
Dihubungi terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto justru menilai Div Propam Polri tidak perlu menunggu adanya putusan inkracht. Menurut dia perlu adanya ketegasan Polri dalam menyelesaikan pelanggaran etik tersebut.
"Idealnya menurut saya sanksi etik tidak perlu menunggu keputusan kasasi. Bila masih menunggu keputusan pengadilan, logikanya penegakan etik di internal hanya sekedar formalitas belaka, tanpa memiliki ketegasan," kata Bambang.
Di sisi lain, Bambang menilai sikap Polri yang menunggu adanya putusan inkracht justru akan menjadi presiden buruk terhadap Kapolri.
"Ini jelas akan menurunkan wibawa Kapolri di mata anggotanya. Bahkan menjadi preseden bahwa kepolisian melindungi anggotanya yang bersalah," katanya.
Baca Juga: Dianiaya Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim, Muhammad Kece Alami Sepuluh Luka Lebam
Aniaya M Kece
Napoleon kembali ramai diperbincangkan usai diduga melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan teregistrasi dengan Nomor: LP: 0510/VIII/2021/Bareskrim, tertanggal 26 Agustus 2021.
Penganiayaan yang dilakukan Napoleon terhadap Muhammad Kece dikabarkan terjadi di Rutan Bareskrim Polri. Keduanya merupakan sesama tahanan Rutan Bareskrim Polri atas kasus berbeda. Napoleon ditahan atas kasus korupsi penghapusan red notice Djoko Tjandra. Sedangkan, Muhammad Kece ditahan atas kasus penodaan agama.
Tak hanya menganiaya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut Napoleon juga melumuri Muhammad Kece dengan kotoran manusia.
"Ada beberapa saksi yang menjelaskan, dalam pemeriksaan terungkap selain terjadi pemukulan, pelaku NB juga melumuri wajah dan tubuh korban kotoran manusia yang sudah dipersiapkan oleh pelaku," beber Andi.
Belakangan, lewat surat terbuka Napoleon mengakui perbuatannya. Namun, dia berdalih melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece karena tak terima agama Islam dihina.
Berita Terkait
-
Irjen Napoleon Lumuri Kotoran dan Aniaya M Kece, YLBHI: Semakin Memalukan Institusi Polri
-
Sebut Tindakan Napoleon ke M Kece Masuk Pidana, Komisi III Minta Bareskrim Turun Tangan
-
Dianiaya Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim, Muhammad Kece Alami Sepuluh Luka Lebam
-
Napoleon Aniaya M Kece, YLBHI: Penyiksaan Sesama Tahanan, Petugas Tahu, Tapi Diam
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
Terkini
-
Sindikat Uang Palsu Rp12 Miliar di Cirebon Digulung Polisi, Sasar Peredaran Jelang Lebaran 2026
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
-
Komnas HAM Beri Status Pembela HAM ke Andrie Yunus, Desak Polisi Ungkap Teror Air Keras
-
Kisah Haru Perantau Asal Madura: Gaji Tak Dibayar, Tetap Berjuang Mudik demi Keluarga
-
Selat Hormuz Masih Terisolir, Produksi Minyak Kawasan Teluk Anjlok Hampir 7 Juta Barel!
-
Kondisi Terkini Terminal Kampung Rambutan: Penumpang Meroket, Harga Tiket Masih Normal
-
Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, LPSK Berikan Perlindungan bagi Korban dan Saksi
-
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja di Grogol, Dua Pemuda Ditangkap
-
Dampak Konflik Timur Tengah, Pariwisata RI Terancam Kehilangan Devisa Rp184 Miliar Per Hari