Suara.com - Rukun Islam ada lima yaitu syahadat, sholat, zakat, puasa, dan haji merupakan ibadah yang termasuk dalam rukun Islam terakhir. Tapi tahukah kalian apa saja rukun haji?
Tentunya, sebagai umat muslim yang taat, kita ingin bisa menjalankan ibadah haji sebagaimana yang tercantum dalam rukun Islam. Sebelum itu, kenali dulu rukun haji termasuk pengertian dan syaratnya.
Ibadah haji diperuntukkan bagi mereka yang mampu secara finansial dan fisik. Namun, sebelum menunaikan ibadah haji, lebih baik paham dulu apa saja rukun haji dalam Islam. Berikut ini rukun haji, pengertian hingga syaratnya.
1. Ihram
Mengutip buku Fikih untuk Madrasah Aliyah Kelas X, rukun haji yang pertama ialah Ihram. Ini merupakan niat melaksanakan ibadah haji. Ihram ditandai dengan mengenai pakaian ihram berwarna putih, lalu mengucapkan lafaz ‘Labbaika Allahumma hajjan’ yang berarti ‘Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk berhaji’.
Selain itu, ihram juga sebagai tanda dimulainya ibadah haji. Ketika jamaah melewati miqat (batas waktu dan tempat dimulainya haji) maka ia diharuskan kembali ke sala satu miqat untuk berihram.
2. Wukuf
Wukuf adalah mendatangi padang Arafah pada tanggal 9-10 Zulhijah, mulai dari matahari terbenam hingga terbit fajar. Wukuf dilakukan sebagai bentuk pengasingan diri sekaligus gambaran bagaimana manusia dikumpulkan di padang Mahsyar. Ini merupakan momen terbaik untuk bertaubat dan memohon ampunan kepada Allah SWT.
3. Tawaf
Baca Juga: Amalan yang Memiliki Pahala Surga Meski Dilakukan Sekali Seumur Hidup
Tawaf merupakan kegiatan mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali yang diawali dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad. Gerakan tawaf ini dilakukan berlawanan dengan arah jarum jam. Berikut ini syarat Tawaf:
- Niat
- Menutup aurat
- Suci
- Dilakukan sebanyak 7 kali
- Dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad
- Berlawanan arah jarum jam (Ka’bah di sisi kiri badan) Dilaksanakan di Masjidil Haram
4. Sa'i
Rukun haji yang berikutnya adalah Sa'i. Sa'i merupakan lari-lari kecil yang dilakukan di antara bukit Safa dan Marwah setelah tawaf ifadhad atau tawaf qudum. Sa'i dilakukan sebanyak 7 kali dimulai dari bukit Safa hingga bukit Marwah.
5. Tahallul
Tahallul yakni kondisi di mana jamaah diperbolehkan melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang ketika ibadah haji. Misalnya, mencukur dan menggunting rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal 3 helai.
Melansir dari Kementerian Agama, tahallul ada dua tahap yakni:
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Chelsea, AC Milan, Aston Villa Tur Pramusim ke Indonesia, Erick Thohir Angkat Topi
-
Review Buku Ramadan Rain: Kisah Hangat tentang Doa, Syukur, dan Cinta Keluarga di Balik Hujan
-
Kebakaran Hebat Landa Gedung Bapenda DKI Jakarta
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus