Suara.com - Stratifikasi sosial merupakan hal yang kerap terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Fenomena ini lazim terjadi karena adanya perbedaan dari tiap individu maupun kelompok.
Pengertian Stratifikasi Sosial
Dilansir dari e-modul Sosiologi kelas 11 tahun 2019 terbitan Kemendikbud, stratifikasi sosial berasal dari kata stratum dan sosial. Kata stratum berarti lapisan, sedang sosial berarti masyarakat.
Jika keduanya digabungkan, maka stratifikasi sosial adalah lapisan masyarakat, Namun, secara umum berarti penggolongan masyarakat ke dalam kelas-kelas yang disusun bertingkat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), stratifikasi adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas scara bertingkat atas dasar kekuasaan, hak-hak istimewa dan prestise.
Penggolongan ini sifatnya hierarki vertikal dan menimbulkan adanya istilah kelas sosial atas (upper class), kelas sosial menengah (middle class), dan kelas bawah (lower class). Hal ini timbul karena adanya sesuatu yang dihargai dalam masyarakat.
Dasar Penggolongan Stratifikasi Sosial
1. Kekayaan
Sampai saat ini masyarakat masih lebih menghargai orang yang memiliki kekayaan berlimpah daripada mereka yang tidak memilikinya. Sehingga kekayaan seseorang dijadikan dasar penggolongan startifikasi yang disebut kelas sosial,
Baca Juga: Cara Cek KTP Lewat WhatsApp, SMS, Media Sosial dan Situs Pemerintah
Masyarakat tidak mungkin melepaskan dimensi ekonomi dari dimensi pekerjaan dan pendidikan.
2. Kekuasaan
Maksud kekuasaan di sini adalah kemampuan mengendalikan pihal kalin sesuai kehendak pemegang kuasa. Dasar kekuasaan umumnya berasal dari kepemilikan atau keturunan.
3. Pendidikan
Semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang, maka semakin tinggi pula kedudukan stratifikasi sosialnya dalam masyarakat.
Lapisan pendidikan dapat dilihat melalui lulusan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMP), sampai Perguruan Tinggi (PT).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu