Peserta adalah jurnalis yang bekerja di media di cakupan wilayah sebagai berikut:
- Nasional & Jabodetabek
- Sumatra: Medan, Palembang, Batam
- Indonesia Timur: Makassar, Manado, Balikpapan Banjarmasin
- Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta: Bandung, Semarang, Jogja raya, Solo
- Jawa Timur, Bali: Surabaya, Malang, Bali
Pemenang akan dipilih dari masing-masing wilayah tersebut.
Selanjutnya karya tulis yang dapat diikutsertakan dalam lomba adalah feature dengan batas karakter 2.000 - 5.000, yang dimuat di media cetak dan online mulai 1 September-30 Oktober 2021.
Para pemenang untuk masing-masing kategori wilayah akan mendapatkan hadiah berupa:
Untuk kategori Nasional & Jabodetabek, panitia akan memilih 18 peraih penghargaan dengan rincian hadiah sebagai berikut:
- Juara 1: Piagam penghargaan dan uang tunai Rp 13 juta serta akses gratis GoPlay selama satu tahun.
- Juara 2: Piagam penghargaan dan uang tunai Rp 10 juta serta akses gratis GoPlay selama enam bulan.
- Juara 3: Piagam penghargaan dan uang tunai Rp 8 juta serta akses gratis GoPlay selama tiga bulan.
Sebanyak 15 Cerita Pilihan masing-masing mendapatkan saldo GoPay senilai Rp 1 juta
Lalu untuk Kategori Regional, panitia akan memilih 72 pemenang di masing-masing wilayah regional Sumatra, Indonesia Timur, Jabar Jateng DIY, Jatim Bali:
- Juara 1: Piagam penghargaan dan uang tunai Rp 13 juta serta akses gratis GoPlay selama satu tahun
- Juara 2: Piagam penghargaan dan uang tunai Rp 10 juta serta akses gratis GoPlay selama enam bulan
- Juara 3: Piagam penghargaan dan uang tunai Rp 8 juta serta akses gratis GoPlay selama tiga bulan.
15 Cerita Pilihan masing-masing mendapatkan saldo GoPay senilai Rp 1 juta
Kemudian untuk kriteria penilaian, juri akan menilai karya jurnalistik berdasarkan kriteria penilaian seperti: kesesuaian dengan tema, orisinalitas ide, kualitas dan kedalaman penulisan, dan penyajian karya jurnalistik.
Baca Juga: GoFood Bagikan Ribuan Tas Gratis kepada Mitra Driver untuk Dukung Kualitas Makanan
Adapun Dewan juri untuk penghargaan ini berasal dari AMSI dan perwakilan dari Gojek. Terdapat voucher gratis berlangganan GoPlay selama 30 hari bagi 50 pendaftar pertama.
Para peserta dapat mendaftar melalui G-Form https://bit.ly/KPAB_GojekAMSI atau email kreasipewartaanakbangsa@go-jek.com.
Informasi lebih lanjut mengenai KPAB 2021 dapat diakses di https://bit.ly/KPAB2021
Berita Terkait
-
GoFood Bagikan Ribuan Tas Gratis kepada Mitra Driver untuk Dukung Kualitas Makanan
-
Selama PPKM, Layanan GoSend Meningkat 40 Persen
-
Gak Ada yang Abadi, Viral Wanita Pura-pura Gak Kenal Disopiri Mantan Bos Jadi Driver Gojek
-
Dunia Berputar Nasib Berubah, Dahulu Bos Perusahaan Kini Jadi Supir Taksi Online
-
Ratusan UMKM Kuliner di Tangsel Terima Subsidi Promo dari Gojek dan Sampoerna
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Keponakan Prabowo Siap Masuk Kabinet? Ini 3 Pos Menteri yang Paling Mungkin Diisi Budisatrio
-
Satgas PKH Siap Hadapi Gugatan Korporasi Usai Pencabutan Izin Usaha di Sumatera
-
28 Perusahaan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dicabut Izin Usahanya oleh Satgas PKH, Apa Alasannya?
-
Mendagri Fokuskan Pengendalian Komoditas Pangan untuk Jaga Inflasi
-
MAKI Desak KPK Naikkan Status Dugaan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Agar Bisa Diblokir
-
Pelanggaran Disiplin ASN, Kementan: Penanganan Indah Megahwati Mengacu pada Peraturan yang Berlaku
-
Sesar Opak Picu Gempa M 4,5 di Bantul, BMKG Catat Puluhan Gempa Susulan
-
Sidang Paripurna, DPR Sepakat Polri Berada di Bawah Presiden
-
Sosok Arief 'Anak Kali' yang Menaruh Asa di Ciliwung Lewat Konten Ikan Sapu-Sapu
-
Ahok Respons Kasus Kerry Riza: Tidak Ada Oplosan, Tuduhan Korupsi Rp285 T Itungan Dari Mana?