Suara.com - Pengadilan pada hari Senin menjatuhkan hukuman mati kepada seorang wanita Muslim atas tuduhan penistaan agama di bawah bagian 295C dari KUHP Pakistan (PPC
Menyadur Dawn Rabu (29/9/2021), polisi Nishtar Colony telah mendaftarkan FIR pada 2 September 2013 terhadap wanita tersebut atas pengaduan Qari Iftikhar Ahmad Raza, imam masjid setempat.
Wanita, pemilik dan kepala sekolah swasta ini dituduh mendistribusikan fotokopi tulisannya yang menyangkal kenabian dan mengaku sebagai nabi.
Kuasa hukumnya, Mian Muhammad Ramzan, mengatakan tersangka tidak waras pada saat kejadian.
Dia mengatakan hakim yang bersangkutan telah memerintahkan pemeriksaan mental terhadap tersangka yang tetap menunggu tanpa kesalahan dari pihak tersangka.
Penasehat hukum mengatakan tak bisa membandingkan tulisan di fotokopi karena telah dilakukan perusakan dalam dokumen tersebut.
Penuntut negara, Sadia Arif, dibantu oleh Advokat Ghulam Mustafa Chaudhry, kuasa hukum pelapor, mengajukan ke pengadilan bahwa penuntut membuktikan kasusnya berdasarkan bukti lisan dan dokumen.
Dia mengatakan tersangka gagal membuktikan bahwa pada saat menulis dan mendistribusikan materi penistaan, dia tidak mampu mengetahui sifat tindakannya.
“Terbukti tanpa keraguan bahwa terdakwa Salma Tanveer menulis dan mendistribusikan tulisan-tulisan yang menghina Nabi Muhammad (SAW)"
Baca Juga: Selundupkan 2 Karung Sabu, Pria WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia
"(Dan) dia gagal membuktikan bahwa kasusnya termasuk dalam pengecualian yang disediakan oleh pasal 84 PPC,” jelas aturan Distrik Tambahan & Sesi Hakim Mansoor Ahmad Qureshi dalam putusannya setebal 22 halaman.
Bagian 84 membahas pelanggaran yang dilakukan oleh orang yang tidak waras. Sedangkan dia gagal membuktikan dirinya sebagai orang yang tidak waras.
“Terdakwa Salma Tanveer divonis mati dan denda Rs50.000 u/s 295-C PPC,” demikian bunyi putusan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Krisis Imigran Maroko ke Spanyol Disorot, Dugaan Ada Campur Tangan Israel
-
Kisah Haru Lia di Sekolah Rakyat, Untuk Pertama Kalinya Mengenakan Seragam Baru
-
Harga Cuma Rp1 Jutaan, 5 HP Ini Punya Kamera di Atas Ekspektasi
-
Telan Anggaran Rp 3,82 Triliun, Purbaya Minta Fasilitas Sekolah Rakyat Layak Dipakai
-
Kapal Mutiara Sentosa Terbakar di Perairan Madura, Penumpang Terjun ke Laut
-
Kinerja Ekspor Industri Tekstil RI Diproyeksi Moncer pada 2027, Tumbuh hingga 4%
-
Disumbang Pemerintah, Laba Bersih Pupuk Indonesia Meroket 250,3% di Semester I-2026
-
Pemda Guyur Anggaran Rp 500 Juta buat Alokasi Pendidikan
-
Ironi Ruang Kota: Ketika Mal Harus Terbuka, tapi "Rumah Rakyat" Dipagari Kawat Berduri
-
Tekiro Cetak Sejarah Dunia Lewat Kompetisi Mekanik Terbesar di GIIAS 2026