Suara.com - Terdakwa kasus penistaan agama di Pakistan tewas seusai ditembak enam kali di ruang sidang di pengadilan setempat.
Menyadur Al Jazeera, Tahir Ahmad Naseem yang disebut mencemarkan nama Nabi Muhammad, dieksekusi oleh seorang pria tak dikenal yang menghadiri persidangannya.
Ia diberondong tembakan oleh pria itu dalam sidang yang digelar di pengadilan distrik, kota Peshawar pada Rabu (29/7/2020).
Pejabat kepolisian Peshawar, Ijaz Ahmed mengatakan pelaku penembakan saat itu langsung ditangkap di tempat kejadian.
"Pelaku mengatakan dia membunuhnya karena (Naseem) melakukan penistaan," ujar Ahmed.
Naseem telah menjadi tahanan polisi sejak 2018. Saat itu ia dituduh melakukan penistaan agama dengan mengaku sebagai nabi.
Ia dinyatakan melanggar pasal 295-A, 295-B, dan 295-C dari hukum pidana Pakistan, terkait penistaan agama Islam, termasuk "mencemarkan nama Nabi Muhammad."
Di Pakistan, melakukan penistaan agama dapat diganjar hukuman mati.
Kendati demikian, hingga kini belum ada pelaku penistaan agama yang dieksekusi di bawah undang-undang tersebut.
Baca Juga: 5 Manfaat Kurban, Salah Satunya Menghapus Dosa
Dalam beberapa tahun terakhir, orang-orang yang dituduh terlibat dalam penistaan agama, tewas akibat pembunuhan atau kekerasan main hakim sendiri.
Menurut laporan Al Jazeera, setidaknya 77 orang telah tewas sehubungan dengan tuduhan penistaan agama sejak 1990.
Mereka yang terbunuh adalah terdakwa penistaan agama, anggota keluarga terdakwa, pengacara, serta hakim yang telah membebaskan orang-orang yang dituduh melakukan kejahatan ini.
Mahkamah Agung Pakistan pada 2018 lalu, mengeluarkan vonis penting dalam kasus penistaan agama paling terkenal di negara ini, membebaskan wanita Kristen Aasia Bibi setelah ia dipenjara selama sembilan tahun.
Langkah ini membuat partai-partai agama kanan meradang. Menimbulkan protes luas yang dipimpin oleh pihak yang sering menganjurkan kekerasan terhadap terdakwa penistaan agama, Khadim Hussain Rizvi dari Partai Tehreek-e-Labbaik Pakistan.
Pekan lalu, majelis provinsi di Punjab,mengesahkan undang-undang kontroversial tentang masalah agama, memberikan kekuasaan luas kepada pemerintah untuk menyensor setiap materi yang diterbitkan berdasarkan pedoman yang tidak jelas tentang pelanggaran kepercayaan agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
Terkini
-
Pramono Anung: Dikotomi Pesantren Tak Relevan! Kontribusi Santri Tak Terbantahkan
-
Buntut Olok-olok di Grup Chat, Mahasiswa FK Unud Pembully Timothy Anugerah Tak Bisa Ikut Koas!
-
Tragedi Udayana: Mahasiswa Tewas Lompat dari Lantai 4, Chat Olok-olok BEM Viral Jadi Sorotan
-
KPK Serahkan Tersangka Suap Izin Tambang Rudy Ong ke Jaksa Penuntut Umum
-
Menhan Sjafrie Bertemu Surya Paloh dan Petinggi PKS, Sinyal Konsolidasi Politik Presiden?
-
Viral! Suami di Aceh Ceraikan Istri 2 Hari Jelang Dilantik PPPK, Baju Dinas Dibeli dari Jual Cabai
-
Sambangi KPK, Gubernur Malut Sherly Tjoanda: Mau Konsultasi
-
Bongkar Ladang Ilegal di Hutan, TNI Temukan 740 Pohon Ganja di Pegunungan Bintang Papua
-
Pramono Anung Pastikan Pergub Larangan Konsumsi Daging Anjing dan Kucing Terbit Bulan Depan
-
Misteri Saluran Air Sawah Besar: Proyek Gali Gorong-gorong Temukan Kuburan China Kuno Era 1960