Suara.com - Karena tidak mempunyai legal standing, gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sengkarut sosok King Maker dalam kasus Djoko Tjandra tidak diterima oleh hakim.
Kurniawan Adi Nugroho selaku Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) -- pemohon dua -- sekaligus mewakili MAKI tetap menghormati putusan hakim. Artinya, pokok perkara sama sekali belum disentuh lantaran persoalan administratif.
"Kami harus tetap menghormati urusan pengadilan. Kalau melihat atau mendengarkan pertimbangan, hakim itu menyatakan bahwa ini hanya soal legal standing, artinya soal administrasif. Jadi pengadilan tidak memeriksa pokok perkaranya," ucap Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021).
Terkait soal legal standing, MAKI dan LP3HI disebut Kurniawan sedang dalam proses pengurusan. Hanya saja, mereka tetap akan melakukan gugatan serupa usai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) MAKI dan LP3HI rampung diurus.
"Ini sedang diurus, dan kami kan tidak bisa menunggu, sementara proses hukum jalan terus. Kami khawatir kalau kami hanya berkutat di soal administratif kelembagaan, publik akan lupa," beber dia.
Kurniawan menambahkan, sosok sosok King Maker yang hingga kini belum terungkap, harus segera diusut. Kemudian, sosok itu harus diungkap ke publik terkait peran dan tujuannya dalam perkara dugaan suap pengurusan fatwa MA oleh Pinangki Sirna Malasari Cs untuk membebaskan Djoko Tjandra dari pidana penjara kasus korupsi Bank Bali tersebut.
"Apa perannya serta siapa dia sebenarnya, apakah dia pegawai negeri, pejabat negara, aparat penegak hukum, atau swasta. Karena dia (King Maker) tidak hanya berbuat, tapi mengatur semuanya," pungkas Kurniawan.
Tidak Diterima
Tidak diterimanya gugatan itu lantaran Surat Keterangan Terdaftar (SKT) MAKI telah lewat masa berlakunya. Dalam hal ini, MAKI disebut belum memperpanjang permohonan SKT tersebut.
Baca Juga: Tolak Gugatan MAKI soal King Maker Kasus Djoko Tjandra, Begini Dalih Hakim
Tidak hanya itu, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) selaku pemohon dua dalam gugatan ini, disebut hakim bukan sebagai organisasi berbadan hukum. Pasalnya, untuk memiliki legal standing dalam persidangan, suatu organisasi harus berbadan hukum.
"Dan oleh karena itu pemohon satu dan dua tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan sehingga permohonan praperadilan yang diajukan pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata hakim Morgan di ruang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Morgan menambahkan, karena MAKI dan LP3HI tidak mempunyai legal standing, maka dalil-dalil dalam permohonan praperadilan tidak dipertimbangkan lagi. Atas hal itu, hakim menyatakan jika permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," papar Morgan.
Gugat soal King Maker Kasus Djoko Tjandra
MAKI melayangkan gugatan karena KPK menghentikan penyidikan untuk mengungkap sosok 'King Maker' yang diduga menjadi aktor utama dalam perkara dugaan suap pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari pidana penjara kasus korupsi Bank Bali.
Berita Terkait
-
Tolak Gugatan MAKI soal King Maker Kasus Djoko Tjandra, Begini Dalih Hakim
-
Diputus Hakim Hari Ini, MAKI Berharap Gugatan Soal 'King Maker' Dikabulkan
-
Sadis! Viral Wanita Labrak Suami Selingkuh di Warung, Ceweknya Cuma Bisa Mingkem Dicaci
-
Yahya Waloni Cabut Gugatan Praperadilan, Akui Salah dan Minta Maaf
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!
-
Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!
-
Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran
-
Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!
-
Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan
-
Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural
-
Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!
-
Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!
-
Pakistan Mendadak Kirim Jet Tempur ke Arab Saudi, Ada Apa?