Suara.com - Gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak diterima oleh hakim tunggal Morgan Simanjuntak, Rabu (29/9/2021) hari ini. Gugatan tersebut terkait dengan desakan agar KPK mengungkap sosok 'King Maker' dalam perkara dugaan suap pengurusan fatwa MA oleh Pinangki Sirna Malasari Cs untuk membebaskan Djoko Tjandra dari pidana penjara kasus korupsi Bank Bali.
Tidak diterimanya gugatan itu lantaran Surat Keterangan Terdaftar (SKT) MAKI telah lewat masa berlakunya. Dalam hal ini, MAKI disebut belum memperpanjang permohonan SKT tersebut.
Tidak hanya itu, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) selaku pemohon dua dalam gugatan ini, disebut hakim bukan sebagai organisasi berbadan hukum. Pasalnya, untuk memiliki legal standing dalam persidangan, suatu organisasi harus berbadan hukum.
"Dan oleh karena itu pemohon satu dan dua tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan sehingga permohonan praperadilan yang diajukan pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata hakim Morgan di ruang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Morgan menambahkan, karena MAKI dan LP3HI tidak mempunyai legal standing, maka dalil-dalil dalam permohonan praperadilan tidak dipertimbangkan lagi. Atas hal itu, hakim menyatakan jika permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," papar Morgan.
Gugat soal King Maker Kasus Djoko Tjandra
MAKI melayangkan gugatan karena KPK menghentikan penyidikan untuk mengungkap sosok 'King Maker' yang diduga menjadi aktor utama dalam perkara dugaan suap pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari dan kawan-kawan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari pidana penjara kasus korupsi Bank Bali.
MAKI, dalam gugatannya, membeberkan bukti percakapan yang diduga antara Pinangki Sirna Malasari dan Anita Dewi Kolopaking selaku kuasa hukum Djoko Tjandra saat itu. Bukti percakapan tersebut, termuat dalam dokumen dengan tebal sekitar 70 halaman.
Baca Juga: Diputus Hakim Hari Ini, MAKI Berharap Gugatan Soal 'King Maker' Dikabulkan
Berdasarkan dokumen itu, antara Pinangki dan Anita dalam percakapan, beberapa kali menyebut seseorang dengan istilahkan King Maker.
Seperti pesan yang dikirimkan PS (Pinangki) tertanggal 2 Desember 2020 ke AD (Anita) yang berbunyi, "Karena Kingmaker belum clear juga."
Kemudian pada tanggal 14 Desember 2019 PS kembali mengirimkan pesan ke AD berbunyi, "Bapak saya panjang tanya saya ttg jadi atau tidaknya, saya sampaikan bahwa kita tidak akan berani action bila Kingmaker gak diopeni.’
Lalu pada tanggal 4 Maret 2020 AD mengirimkan pesan kepada PS berisi, "Tadi barusan saya bilang begitu dan saya bilang msh tunggu respon dr Kingmaker. Ini prinsip mba mau bantu tinggal tunggu dr Kingmaker."
Dalam permohonan yang diajukan, MAKI meminta Hakim Tunggal, Morgan Simanjuntak untuk memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!
-
Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!
-
Pakistan Mendadak Kirim Jet Tempur ke Arab Saudi, Ada Apa?
-
Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Meningkat 14,14%
-
Harga Plastik Melonjak Hingga 80 Persen, Gubernur Pramono Ajak UMKM Kembali ke Daun Pisang
-
Saat AS dan Iran Negosiasi, Donald Trump Justru Asyik Nonton UFC di Miami
-
Merusak Tanggul dan Ikan Lokal, Pramono Instruksikan Operasi Pembersihan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta!
-
21 Jam Negosiasi AS - Iran: Persyaratan AS Ditolak, Iran Tak Berharap Deal Sekali Pertemuan
-
Tukang Bajaj Dipalak Preman di Tanah Abang, Pramono Anung: Tidak Ada Kompromi, Ambil Tindakan Tegas
-
Dua Dekade Tebar Maut di Bawah Radar, 'Ki Bedil' Maestro Senpi Ilegal Akhirnya Diciduk Bareskrim!