Suara.com - Berkas perkara pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan Kepala Rutan (Karutan), Kepala Jaga (Kajaga), dan anggota jaga Rutan Bareskrim Polri hampir rampung. Ketiganya rencananya akan segera menjalani sidang komisi etik terkait kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, ketiganya masing-masing berinisial AKP I, Bripka W, dan Bripka S.
Ketiganya dinilai lalai hingga menyebabkan terjadinya peristiwa penganiayaan Muhammad Kece di Rutan Bareskrim.
"Telah dilakukan pemberkasan, pemenuhan berkas dan berkas sudah hampir selesai atas nama terduga pelanggar AKP I dan dua anggota," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).
Selain ketiga anggota tersebut, Propam Mabes Polri juga akan memproses etik Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Berkas tersangka kasus penganiyaan itu saat ini telah dilimpahkan ke Wabprof.
"Kasus NB, dilimpahkan ke Biro Wabrof (untuk pertanggungjawaban profesi)," katanya.
Tersangka Penganiayaan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Napoleon sebagai tersangka kasus penganiyaan terhadap Muhammad Kece. Dia ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut empat tersangka lainnya masing-masing berinisial DH, DW, H alias C dan HP.
Baca Juga: Alasan Irjen Napoleon Aniaya M Kece, Polisi: Ingin Tunjukkan Kuasanya di Sel
"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M. Kosman alias Kace penyidik telah menetapkan lima tersangka," ujar Andi Rabu (29/9/2021).
Atas perbuatannya, Napoleon dan empat tersangka lainnya itu dipersangkakan dengan Pasal 170 Juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Andi sempat menyebut satu dari tiga tahanan yang membantu Napoleon menyelinap masuk ke kamar Muhammad Kece ialah eks anggota organisasi terlarang Front Pembela Islam alias FPI. Dia adalah eks Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi.
"Iya inisial M," ungkap Andi kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).
Sementara dua tahanan lain ialah tahanan dalam kasus pertanahan. Andi memastikan keduanya tak ada kaitannya dengan FPI.
"Dua lagi itu untuk tahanan dalam kasus pidana umum terkait masalah pertanahan," katanya.
Belakangan Andi mengungkap alasan pihaknya tak menetapkan Maman sebagai tersangka, yakni lantaran yang bersangkutan tidak terbukti turut serta dalam kasus penganiyaan tersebut.
Andi mengungkapkan itu berdasar hasil pemeriksaan saksi dan prarekonstruksi. Sejauh ini total ada 18 saksi yang telah diperiksa.
"Mungkin ada yang bertanya loh kenapa ada napi eks FPI kok tidak jadi tersangka? Setelah kita lakukan prarekonstruksi kemudian kita memeriksa saksi-saksi yang lain memang diakui bahwa yang bersangkutan ada di TKP (tempat kejadian perkara). Tetapi keterangan dari saksi-saksi semua dan proses rekontruksi, ternyata tindakan yang bersangkutan tidak masuk dalam unsur pasal yang kita terapkan," katanya.
Berita Terkait
-
Alasan Irjen Napoleon Aniaya M Kece, Polisi: Ingin Tunjukkan Kuasanya di Sel
-
Kena TPPU, Disuap Djoko Tjandra hingga Siksa M Kece, Berapa Lama Napoleon Bakal di Bui?
-
Disuruh Napoleon Tukar Gembok Sel Tahanan, Ketua RT Rutan Bareskrim jadi Tersangka
-
Gara-gara Intervensi Tahanan Lain, Napoleon Dijebloskan ke Sel Isolasi Bareskrim
-
Bantu Napoleon saat Siksa M Kece, Eks Panglima Laskar FPI Lolos Jeratan Tersangka
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Di Aceh, Ratusan Calon Siswa Terjangkau Masuk Sekolah Rakyat
-
Ungkit Jasa Misi PBB, 4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Minta Hukuman Ringan
-
Pemerintah Pusat dan DPR RI Sepakati Pengelolaan ASN Harus Selaras dengan Kesiapan Fiskal Daerah
-
Pastikan MBG Berbasis Sains, Nanik S Deyang Rekrut Profesor Gizi Masuk Jajaran BGN
-
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
-
'Kita Kerjakan Bersama', Terkuak Rapat Gelap 4 Anggota BAIS TNI Sebelum Siram Air Keras Andrie Yunus
-
Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT, KPK Bawa Bupati Muara Enim ke Jakarta Besok
-
Ismail Menangis, Asrul Bertongkat: Dua Bos Travel Resmi Ditahan KPK Kasus Kuota Haji
-
KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dari AS, Siap-siap Diperiksa?