Suara.com - Setiap umat muslim akan memperoleh limpahan pahala oleh Allah SWT setelah melakukan amal jariyah yang telah dilakukannya. Tahukah kalian bahwa ada sebuah cara mendapat amal jariyah dengan mengajarkan sebuah surat?
Cara mendapat amal jariyah tersebut dijelaskan oleh Syekh Ali Jaber dalam ceramahnya. Sebelumnya, kalian perlu mengetahui apa itu amal jariyah terlebih dahulu.
Amal jariyah adalah amalan yang baik yang mendatangkan pahala tanpa terputus. Artinya jika seseorang melakukan sebuah amalan jariyah, maka pahala orang yang melakukannya maka tidak akan terputus atau selalu mengalir terus meski telah meninggal sekalipun.
Dalam sebuah hadist riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW menjelaskan ada tiga hal yang membuat sebuah amalan tidak terputus meski seseorang telah meninggal dunia. Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631).
Kesempatan Amal Jariyah Jika Mengajarkan Surat Ini
Amal jariyah memiliki berbagai macam bentuk dan jenis yang dapat kita amalkan kepada sesama. Amal jariyah seperti bersedekah, mengajarkan ilmu kepada sesama hingga mendoakan kebaikan terhadap orang lain.
Syekh Ali Jaber dalam YouTube channel pribadinya yang diunggah pada Minggu, 26 September 2021 menyebutkan bahwa ada satu cara mendapat amal jariyah jika mengajarkan sebuah surat dalam Al-Quran kepada orang lain. Mengajarkan surat yang dimaksud adalah Surat Al-Fatihah.
Baca Juga: Menjaga Lisan dari Menyebarkan Aib Orang Lain
“Saat saya ajarin satu ayat Al-Fatihah, selama dia membacanya Al-Fatihah dalam sholatnya maupun di luar sholat. Saat dirinya menjadi guru dan mengajarkan Al-Fatihah kepada orang lain, saya mendapatkan pahala yang sama.”, ujar Syekh Ali Jaber.
Saat kita mengajarkan satu ayat kepada orang lain dan selama ia membacanya, maka kita akan mendapatkan pahala yang tak akan terputus dari Allah SWT. Jika orang tersebut juga mengajarkan satu ayat kepada orang lain, maka dia akan mendapatkan pahala dan juga kita yang telah mengajarkan kepadanya.
Itulah informasi singkat mengenai cara mendapat amal jariyah dengan mengajarkan surat dalam Al-Quran kepada orang lain. Amal jariyah tidak akan terputus bahkan jika telah meninggal dunia. Oleh karena itu, selalu memperbanyak pahala selama masa hidup kita agar mendapatkan surga Allah SWT.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Perang Iran di Depan Mata? Ribuan Tentara AS Mendarat, Trump Minta Negara Arab 'Bayar' Perang
-
DPR Minta Pemerintah Awasi Ketat ASN yang WFH Jumat: Harus Benar-benar Kerja!
-
Waspada Kemarau Panjang 2026, DPR RI Minta Kemenhut Perkuat Koordinasi Cegah Karhutla
-
Amerika Serikat Catut Dunia Tak Akui Iran Kuasai Selat Hormuz
-
Viral Spanduk 'TNI Pembunuh' di JPO Jakarta, Satpol PP: Hanya Konten, Langsung Dibongkar
-
Warga Aceh Dikeroyok di Markas Polda Metro, Mualem Berang: Polisi Harus Lindungi, Bukan Membiarkan!
-
Warteg di Manggarai Hangus Terbakar Usai Ledakan Gas, Kerugian Capai Rp230 Juta
-
Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Bikin Geger, Dewas KPK Turun Tangan
-
Efek Domino Konflik Timur Tengah, Warga Korea Selatan Panic Buying Kantong Sampah!
-
WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, DPR Minta Evaluasi Berkala