Suara.com - Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi harus menjalani masa hukuman selama 3 bulan penjara lantaran melayangkan kritik terkait hasil tes CPNS di kampusnya. Sang istri, Dian Rubianty menganggap waktu tersebut sangat panjang sehingga mengganggu dirinya serta anak-anak.
Mungkin bagi sebagian orang, masa hukuman 3 bulan penjara itu terasa singkat. Tetapi akan jelas berbeda apabila dirasakan oleh keluarganya sendiri.
"Hukuman 'hanya' 3 bulan. Tapi untuk saya ini waktu terpanjang yang menggangu waktu tidur saya dan anak-anak," kata Dian dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (6/10/2021).
Karena itu ia sempat merasa lega ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menyetujui untuk memberikan amnesti kepada sang suami. Jokowi juga sudah memberikan surat presiden kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan.
Baginya kasus yang membelit Saiful Mahfdi terasa 'kecil' ketimbang urusan Jokowi lainnya yang saat ini tengah dijalankan. Karena itu ia sangat menghargai atas bantuan Jokowi serta Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Ini menunjukan bahwa pemeirntah memang serius ingin memperbaiki apa yang sedang berlaku dan ingin memberikan keadilan bagi warga seperti kami yang mungkin tanpa suara teman-teman, kasus seperti ini, di ujung Aceh, mungkin tak akan sampai ke telinga presiden," ujarnya.
Namun perjuangan Dian belum berakhir. Saat ini ia meminta dukungan dari seluruh pihak untuk mendorong DPR RI segera merespons dan memproses surat presiden yang dikirim pada 29 September lalu.
"Semoga nanti suara ini didengar dan sampai ke gedung DPR."
Jokowi Setuju Berikan Amnesti
Baca Juga: Nasib Amnesti Dosen Saiful Mahdi Ada di Tangan DPR: "Jangan Gugur Hanya Karena Reses"
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) setuju untuk memberikan amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi. Namun proses amnesti masih berlanjut dengan meminta pertimbangan ke DPR RI.
Sebelum Jokowi memberikan amnesti, Mahfud telah berkomunikasi dengan istri Saiful Mahdi serta pengacaranya pada 21 September 2021. Setelah itu ia melangsungkan rapat dengan pimpinan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan pimpinan Kejaksaan Agung.
"Saya katakan kita akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi. Lalu tanggal 24 saya lapor ke Presiden, dan bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti," kata Mahfud di Jakarta, Selasa (5/10/2021).
Surat presiden sendiri sudah dikirimkan ke DPR RI pada 29 September 2021. Dalam surat itu, Jokowi meminta pertimbangan terkait amnesti yang diberikan untuk Saiful Mahdi.
Langkah Jokowi tersebut mengikuti aturan Pasal 14 Ayat 2 Undang-undang Dasar 1945 di mana Presiden harus mendengarkan DPR terlebih dahulu apabila mau memberikan amnesti dan abolisi.
"Nah, sekarang kita tinggal menunggu, dari DPR apa tanggapannya, karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus, lalu dibacakan di depan Sidang Paripurna DPR, jadi kita tunggu itu. Yang pasti, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai," ujarnya.
Berita Terkait
-
Nasib Amnesti Dosen Saiful Mahdi Ada di Tangan DPR: "Jangan Gugur Hanya Karena Reses"
-
Dosen USK Dibui karena Kritis, Pengamat Hukum: Amnesti Saiful Mahdi Harus Dipercepat
-
LBH Aceh Desak DPR RI Segera Putuskan Soal Amnesti Saiful Mahdi
-
Mahfud MD: Presiden Setuju Beri Amnesti ke Saiful Mahdi, Prosesnya Tinggal di DPR
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Sengkarut Tanah Tol: Kisah Crazy Rich Palembang di Kursi Pesakitan
-
MIND ID Komitmen Perkuat Tata Kelola Bisnis Berintegritas dengan Berbagai Program Strategis
-
DPR Ajak Publik Kritisi Buku Sejarah Baru, Minta Pemerintah Terbuka untuk Ini...
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
-
Bareskrim: Mayoritas Kayu Gelondongan Banjir Sumatra Diduga dari PT TBS
-
Tolak Bantuan Asing untuk Sumatra, Prabowo: Terima Kasih, Kami Mampu!
-
31 Perusahaan Resmi Diselidiki Diduga Jadi Biang Kerok Banjir Sumatra, Siapa Jadi Tersangka?
-
Daftar Lengkap Perusahaan yang Disebut Kejagung Jadi Penyebab Banjir di Wilayah Sumatera
-
Demo Korupsi Pertambangan, Mahasiswa Desak KPK Periksa Komisaris PT LAM Lily Salim
-
Kementerian P2MI Raih Peringkat 5 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik