Suara.com - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menunda sidang Judicial Review soal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Kamis (7/10/2021) hari ini.
Sidang dengan perkara nomor 37/PUU-XIX/2021 itu mengagendakan mendengar keterangan pihak tergugat, yakni DPR dan Presiden. Ditundanya persidangan lantaran pihak DPR menyampaikan surat pemberitahuan berhalangan hadir.
"Untuk catatan kehadiran, pemerintah mewakili presiden dan pemohon hadir, sementara DPR berhalangan hadir," kata Anwar dalam sidang yang juga disiarkan secara langsung di Youtube Mahkamah Konstitusi.
Tidak hanya itu, Presiden melalui kuasanya menyampaikan surat permintaan penundaan sidang. Alhasil, sidang akan kembali digelar pada 8 November 2021 mendatang dengan agenda yang sama.
"Jadi agenda hari ini sebenarnya untuk mendengar keterangan presiden dan DPR, tidak bisa dilanjutkan karena DPR tidak hadir, dan kuasa presiden meminta penundaan sidang," katanya.
"Untuk itu sidang ditunda hari Senin, 8 November 2021 pukul 11.00 WIB, dengan agenda yang sama yaitu mendengar keterangan DPR dan Presiden," imbuh Anwar.
Berita Terkait
-
BEM SI Peringati Satu Tahun Disahkannya Omnibus Law
-
Dibubarkan Polisi, Ini Tuntutan BEM SI saat Demo Setahun Omnibus Law - UU Cipta Kerja
-
Hakim MK: Pemilu Indonesia Ruwet dan Rumit, Terlalu Banyak Pihak yang Terlibat
-
Hakim MK: Pemilu Kita Ruwet dan Rumit karena Terlalu Banyak Pihak Terlibat
-
BPJS Ketenagakerjaan Hormati Putusan MK soal Program Tabungan Hari Tua
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi