Suara.com - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menunda sidang Judicial Review soal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Kamis (7/10/2021) hari ini.
Sidang dengan perkara nomor 37/PUU-XIX/2021 itu mengagendakan mendengar keterangan pihak tergugat, yakni DPR dan Presiden. Ditundanya persidangan lantaran pihak DPR menyampaikan surat pemberitahuan berhalangan hadir.
"Untuk catatan kehadiran, pemerintah mewakili presiden dan pemohon hadir, sementara DPR berhalangan hadir," kata Anwar dalam sidang yang juga disiarkan secara langsung di Youtube Mahkamah Konstitusi.
Tidak hanya itu, Presiden melalui kuasanya menyampaikan surat permintaan penundaan sidang. Alhasil, sidang akan kembali digelar pada 8 November 2021 mendatang dengan agenda yang sama.
"Jadi agenda hari ini sebenarnya untuk mendengar keterangan presiden dan DPR, tidak bisa dilanjutkan karena DPR tidak hadir, dan kuasa presiden meminta penundaan sidang," katanya.
"Untuk itu sidang ditunda hari Senin, 8 November 2021 pukul 11.00 WIB, dengan agenda yang sama yaitu mendengar keterangan DPR dan Presiden," imbuh Anwar.
Berita Terkait
-
BEM SI Peringati Satu Tahun Disahkannya Omnibus Law
-
Dibubarkan Polisi, Ini Tuntutan BEM SI saat Demo Setahun Omnibus Law - UU Cipta Kerja
-
Hakim MK: Pemilu Indonesia Ruwet dan Rumit, Terlalu Banyak Pihak yang Terlibat
-
Hakim MK: Pemilu Kita Ruwet dan Rumit karena Terlalu Banyak Pihak Terlibat
-
BPJS Ketenagakerjaan Hormati Putusan MK soal Program Tabungan Hari Tua
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Amerika Ngamuk Lagi, Habis-habisan Gempur Fasilitas Militer Iran
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Timor Leste di Piala AFF 2026
-
Pasar Ngijon Siap 'Digemparkan', Mulai dari Jathilan, Talkshow Menarik hingga Hiburan Gratis!
-
Sempat Minta Video Call Karena Takut Penipuan, Satpam Fiktor Harefa Tolak Tawaran Kerja Dedi Mulyadi
-
Korban Tewas Gempa Jepang Terus Bertambah, Ada Warga Negara Asing
-
Usia 25 Belum Menikah, Kenapa Perempuan Masih Sering Dianggap Terlambat?
-
Cetak Generasi Melek Finansial, BRI Region 16 Masifkan Tabungan SimPel untuk Pelajar
-
Redam Bentrok Antar Ormas: Debt Collector Pembacok Valet Ambyar Club Diserahkan ke Polisi
-
Tetesan Darah Bongkar Kematian Wanita di Kamar Kos Grogol Petamburan
-
Apa Perbedaan HUT dan Dirgahayu? Ini Cara Penggunaan yang Tepat