Suara.com - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu, mengamankan oknum perangkat desa di wilayah itu karena terlibat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Susilo di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, mengatakan pihaknya pada Selasa malam (5/10) berhasil mengamankan tiga orang tersangka pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu dan narkotika jenis ganja di Desa Sinar Gunung, Kecamatan Sindang Dataran, dengan barang bukti puluhan paket narkoba.
"Dari tiga orang yang kita amankan ini ada satu orang perangkat desa aktif yang masih menjabat sebagai Sekdes di Desa Sinar Gunung, kemudian satu lagi mantan Kades Sinar Gunung dan satu lagi warga biasa," kata Iptu Susilo ditulis Sabtu (9/10/2021).
Dia menjelaskan, tiga orang yang diamankan ini ialah Na (27) yang masih menjabat sebagai Sekdes di wilayah itu, kemudian HE (48) merupakan mantan kepala desa di wilayah itu serta satu lagi BI (38) warga Desa Sinar yang kesehariannya berprofesi sebagai petani.
Penangkapan tiga orang pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut, kata dia, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pelaku peredaran narkoba yang beraksi di Desa Sinar Gunung.
Informasi dari masyarakat ini kemudian ditindaklanjuti serta dilakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Sinar Gunung dan mendapati enam orang, dan setelah dilakukan pemeriksaan tiga orang langsung ditetapkan sebagai tersangkanya serta tiga orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Pada penggerebekan ini petugas menyita barang bukti dari tersangka BI dan Na berupa 1 paket kecil sabu sabu, 1 buah bong, 1 buah kaca pyrek, 1 buah korek gas, 1 unit HP, dan uang tunai Rp550 ribu. Tiga batang tanaman ganja, satu paket kecil ganja dan 1 unit sepeda motor tanpa pelat.
Sedangkan dari tangan tersangka HE didapati 1 paket sedang narkoba jenis sabu sabu, 20 paket kecil narkoba jenis sabu sabu, 2 unit timbangan digital, 1 pack plastik klip bening, 3 unit HP, 4 buah skop, buku catatan penjualan sabu sabu dan uang tunai Rp300 ribu.
Menurut dia, tiga orang tersangka ini dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal yang berbeda-beda sesuai dengan perbuatannya yaitu pasal 111, 112 dan 114 UU No.35/2009 tentang Narkotika. (Antara)
Baca Juga: Profil Aryan Khan, Anak Shah Rukh Khan yang Terciduk Pesta Narkoba di Kapal Pesiar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
 - 
            
              KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
 - 
            
              Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
 - 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid