Suara.com - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu, mengamankan oknum perangkat desa di wilayah itu karena terlibat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Susilo di Mapolres Rejang Lebong, Jumat, mengatakan pihaknya pada Selasa malam (5/10) berhasil mengamankan tiga orang tersangka pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu dan narkotika jenis ganja di Desa Sinar Gunung, Kecamatan Sindang Dataran, dengan barang bukti puluhan paket narkoba.
"Dari tiga orang yang kita amankan ini ada satu orang perangkat desa aktif yang masih menjabat sebagai Sekdes di Desa Sinar Gunung, kemudian satu lagi mantan Kades Sinar Gunung dan satu lagi warga biasa," kata Iptu Susilo ditulis Sabtu (9/10/2021).
Dia menjelaskan, tiga orang yang diamankan ini ialah Na (27) yang masih menjabat sebagai Sekdes di wilayah itu, kemudian HE (48) merupakan mantan kepala desa di wilayah itu serta satu lagi BI (38) warga Desa Sinar yang kesehariannya berprofesi sebagai petani.
Penangkapan tiga orang pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba tersebut, kata dia, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pelaku peredaran narkoba yang beraksi di Desa Sinar Gunung.
Informasi dari masyarakat ini kemudian ditindaklanjuti serta dilakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Sinar Gunung dan mendapati enam orang, dan setelah dilakukan pemeriksaan tiga orang langsung ditetapkan sebagai tersangkanya serta tiga orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Pada penggerebekan ini petugas menyita barang bukti dari tersangka BI dan Na berupa 1 paket kecil sabu sabu, 1 buah bong, 1 buah kaca pyrek, 1 buah korek gas, 1 unit HP, dan uang tunai Rp550 ribu. Tiga batang tanaman ganja, satu paket kecil ganja dan 1 unit sepeda motor tanpa pelat.
Sedangkan dari tangan tersangka HE didapati 1 paket sedang narkoba jenis sabu sabu, 20 paket kecil narkoba jenis sabu sabu, 2 unit timbangan digital, 1 pack plastik klip bening, 3 unit HP, 4 buah skop, buku catatan penjualan sabu sabu dan uang tunai Rp300 ribu.
Menurut dia, tiga orang tersangka ini dijerat petugas penyidik atas pelanggaran pasal yang berbeda-beda sesuai dengan perbuatannya yaitu pasal 111, 112 dan 114 UU No.35/2009 tentang Narkotika. (Antara)
Baca Juga: Profil Aryan Khan, Anak Shah Rukh Khan yang Terciduk Pesta Narkoba di Kapal Pesiar
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!