Suara.com - Kemendikbudristek telah melakukan pelaksanaan seleksi kompetensi Tahap I PPPK Guru dilaksanakan pada tanggal 13 hingga 17 September 2021. Rencananya kemudian akan dilanjutkan seleksi kompetensi PPPK tahap 2.
Kapan seleksi kompetensi PPPK tahap 2 dilaksanakan? Simak informasi berikut tentang seleksi kompetensi PPPK tahap 2 mulai dari jadwal, alur, hingga passing grade.
Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK tahap 2
Menurut surat Pengumuman nomor : 4661/B/GT.01.00/2021 tentang penyampaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi Guru ASN-PPPK tahun 2021, pengumuman dan pemilihan formasi PPPK Tahap 2 akan dilaksanakan pada 9-15 Oktober 2021. Jadwal tersebut ditunda dan masih belum ada pengumuman baru. Oleh karena itu, para peserta diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi seleksi kedua yang akan segera dilaksanakan.
Berikut kami ringkaskan informasi mengenai seleksi kompetensi PPPK Tahap 2 Guru 2021, dari segi ketentuan Peserta Seleksi PPPK Tahap 2 dari gurupppk.kemdikbud.go.id, yang antara lain sebagai berikut:
- Dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.
- Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I.
- Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I.
- Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2
Berdasarkan informasi yang tertera di gurupppk.kemdikbud.go.id, jadwal seleksi kompetensi PPPK tahap 2 adalah sebagai berikut.
- Pengumuman dan Pemilihan Formasi: 9 - 15 Oktober 2021
- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi: 22 Oktober 2021
- Cetak kartu peserta: 22 - 25 Oktober 2021
- Pelaksanaan Ujian: 26 - 30 Oktober 2021
- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 5 November 2021
- Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 5 - 8 November 2021
- Jawaban sanggah II (tanggapan sanggah) 8 - 15 November 2021
- Pengumuman pasca masa sanggah II: 15 November 2021
Alur Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021
Untuk mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap 2 guru 2021, peserta harus dapat mengikuti alur pendaftaran sebagai berikut.
Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Guru dan Non-Guru? Ini Rincian Lengkapnya
- Peserta wajib rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan maksimal sehari sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi. Rapi test antigen akan difasilitasi oleh Dinas Kesehatan setempat, sehingga peserta tidak perlu mencari sendiri. Cukup ikuti arahan dan datang ke lokasi rapid tes antigen yang telah ditunjuk oleh Dinas Kesehatan.
- Saat menjalani tes, peserta wajib menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker), menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer. Peserta tidak boleh melepas masker selama proses seleksi, baik ketika di luar maupun di dalam ruangan.
- Peserta dilarang membawa buku, catatan lainnya, kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, makanan, minuman, senjata api/tajam atau sejenisnya ke dalam ruangan.
- Peserta hanya boleh membawa alat tulis pribadi
Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2
Untuk Anda ketahui, nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru 2021 Menurut Keputusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021adalah sebagai berikut.
1. Seleksi Kompetensi Teknis
Nilai kumulatif maksimal: 500
Jumlah soal: 100
Durasi:
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
Terkini
-
Revisi UU BUMN, KPK Tegaskan: Direksi dan Dewan Pengawas Wajib Lapor LHKPN
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Cek Daftar Lengkap Kereta Jarak Jauh yang Berhenti di Stasiun Jatinegara Selama HUT ke-80 TNI
-
Santai, Menkum Tak Masalah SK PPP Kubu Mardiono Digugat Kubu Supratmanto, Mengapa?
-
Jenderal Bintang 2 Pengawal Pasukan Perdamaian, Ini Sosok Mayjen TNI Taufik Budi Santoso
-
Soal Tangkap dan Adili Jokowi, Rocky Gerung: Harus Ada Proses, Dimulai di DPR atau Meja Pengadilan
-
Khawatir Kekuatan Disalahgunakan? Pesan Prabowo ke TNI: Jangan Khianati Bangsa dan Rakyat!
-
Dana Hibah Jatim Jadi Bancakan Berjemaah, Proyek Rakyat Cuma Kebagian Ampas
-
Dari Puncak JI ke Pangkuan Ibu Pertiwi: Kisah Abu Rusydan dan Komitmen Deradikalisasi Negara
-
Drama Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Pernah Dilaporkan Hilang, Pulang Jadi Tersangka Korupsi Rp32,2 M