Suara.com - Anda mungkin masih bingung beda PPPK dan PNS. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebenarnya sama dan memiliki kesetaraan status kepegawaian.
Hal yang membedakan PPPK dan PNS tidak hanya dari gaji dan uang pensiun. Nah, ada beberapa aspek lainnya yang membuat beda PPPK dan PNS mari kita bahas di bawah ini.
Berikut Beda PPPK dan PNS yang dirangkum Suara.com dari berbagai sumber.
1. Beda PPPK dan PNS dari segi status kepegawaian
Dilansir dari berbagai sumber, PNS adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor kepegawaian secara nasional. Dengan kata lain, status kepegawaian PNS bersifat sebagai pegawai tetap.
Sedangkan status kepegawaian PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kontrak kerja dalam jabatan tertentu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan Ketentuan Undang-undang. Dengan kata lain PPPK bersifat pegawai kontrak dengan masa kerja dalam jangka waktu tertentu saja.
2. Beda PPPK dan PNS dari segi masa pensiunnya
PNS dapat pensiun di usia lebih dari 58 tahun untuk Pejabat Administrasi atau 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi karena status kepegawaiannya yang bersifat tetap. Sedangkan PPPK yang bekerja berdasarkan kontrak kerja maka masa kerjanya berdasarkan pada perjanjian tersebut yang mana paling singkat satu tahun.
Masa kerja PPPK bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dari instansi dan penilaian kinerja. Dapat dibilang, seorang pegawai berstatus PPPK memiliki masa pensiun yang fleksibel daripada PNS.
Baca Juga: Masa Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru 2021: Jadwal dan Alurnya
3. Beda PPPK dan PNS dari segi hak cuti dan lain-lain
Dari segi hak cuti dan lain-lain, PNS memiliki hak untuk mengajukan dan mendapatkan cuti, berhak atas jaminan pensiun, jaminan hari tua, berhak atas berbagai fasilitas, perlindungan, dan pengembangan kompetensi kerja. Sementara PPPK berhak atas mendapatkan cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi saja.
4. Beda PPPK dan PNS dari segi jumlah gaji
Nilai gaji PNS diatur berdasarkan perundangan-undangan dan golongan. Sementara nilai gaji PPPK ditentukan oleh nilai gaji sebelum dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan undang-undang di bidang pajak penghasilan.
PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji secara berkala atau mendapatkan hak kenaikan gaji istimewa. Sementara tentang gaji tunjangan, PNS dan PPPK sama-sama berhak atas berbagai tunjangan sesuai dengan kebijakan instansi pemerintah setempat, tempat di mana PNS dan PPPK bekerja.
5. Beda PPPK dan PNS dari segi jenjang karir
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah