Suara.com - Seniman Denmark Jens Galschiot yang merancang Tugu Tiananmen di Universitas Hong Kong menyewa pengacara untuk mengamankan patung karyanya, setelah pemerintah otonomi kota memerintahkan penyingkiran monumen.
Patung setinggi delapan meter karya Jens Galschiot yang dinamakan "Pillar of Shame" telah berdiri di kampus Universitas Hong Kong (HKU) sejak 1997, tahun ketika kota itu diserahkan kembali oleh Inggris kepada Cina.
Patung menampilkan 50 wajah sedih dan tubuh tersiksa yang ditumpuk, untuk memperingati para pengunjuk rasa yang terbunuh oleh aparat keamanan di sekitar Lapangan Tiananmen di Beijing pada tahun 1989.
Otoritas HKU minggu lalu memerintahkan penyingkiran monumen. Selambatnya hari Rabu, 13 Oktober 2021.
Jens Galschiot mengatakan kepada kantor berita AFP, dia telah menyewa seorang pengacara lokal dan meminta kejelasan mengenai apa yang akan terjadi dengan karyanya.
"Saya berharap kepemilikan patung saya akan dihormati, dan saya akan dapat mengangkut patung itu keluar dari Hong Kong dalam kondisi yang wajar dan tanpa mengalami kerusakan apa pun," katanya kepada AFP melalui email.
Manifestasi simbolis Jens Galschiot mengatakan dia lebih suka patung tetap berada di Hong Kong. Namun jika pihak berwenang menghancurkan patung, warga Hong Kong bisa mengumpulkan "sebanyak mungkin potongan-potongan Pillar of Shane.
"Potongan-potongan ini dapat digunakan untuk membuat beberapa manifestasi simbolis bahwa masa kekaisaran telah berlalu - tetapi seni tetap ada," kata seniman Denmark itu.
Dia mengatakan, dia juga telah berhubungan dengan orang-orang di Hong Kong yang membuat scan 3D dari patungnya untuk menghasilkan versi miniatur.
Baca Juga: Kisah Cinta Hong Kong Superstar, Leslie Cheung dengan Kekasih Lelakinya
Perintah penghapusan patung itu dari HKU dikirim lewat kantor pengacara Mayer Brown, dan ditujukan kepada kelompok "Aliansi Hong Kong", sebuah organisasi yang sekarang dibubarkan, yang biasanya mengorganisir peringatan tahunan Pembantaian Tiananmen.
Tidak ada lagi peringatan Tiananmen di Hong Kong Universitas Hong Kong mengatakan "masih mencari nasihat hukum dan bekerja dengan pihak terkait untuk menangani masalahnya dengan cara yang sah dan wajar".
Kantor pengacara Mayer Brown mengatakan, HKU adalah klien lama mereka dan mereka akan mendampingi dan memberi konsultasi hukum.
"Nasihat hukum kami tidak dimaksudkan sebagai komentar tentang peristiwa terkini atau bersejarah," kata seorang juru bicara Mayer Brown kepada AFP.
Hong Kong dulu adalah satu-satunya tempat di Cina, di mana peringatan pembantaian massal Tiananmen masih ditoleransi.
Tetapi sekarang pemerintah kota sepenuhnya berada di bawah kendali Beijing, setelah gelombang protes demokrasi dua tahun lalu ditindas.
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Kemendagri Gandeng Lion Group Percepat Pemulihan Pemerintahan Aceh Tamiang
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm