- KUHP baru yang menggantikan hukum warisan kolonial akan berlaku efektif mulai tanggal 2 Januari 2026.
- Pasal 412 KUHP mengatur pidana enam bulan penjara untuk kohabitasi tanpa nikah sah, denda maksimal Rp10 juta.
- Penerapan Pasal 412 bersifat delik aduan absolut yang hanya dapat diproses jika diadukan keluarga inti korban.
Suara.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku mulai Jumat (2/1/2026), menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial Belanda dan dimulainya penerapan hukum pidana nasional.
Salah satu ketentuan yang menyita perhatian publik adalah pengaturan mengenai kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah. Aturan ini tercantum dalam KUHP baru, tepatnya Pasal 412 pada Bab tentang Perzinaan, yang mengatur pidana terhadap praktik “living together” atau kumpul kebo.
Meski masuk dalam ranah pidana, negara tetap membatasi ruang intervensi melalui mekanisme delik aduan yang ketat demi melindungi hak privasi warga negara.
Berikut 5 Fakta Penting Pasal Kohabitasi (Pasal 412 KUHP) yang perlu dipahami sejak berlakunya aturan ini:
1. Apa Itu Pasal 412?
Pasal 412 mengatur perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah atau dikenal sebagai kohabitasi.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan, “Setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Denda kategori II sebagaimana diatur Pasal 79 UU Nomor 1 Tahun 2023 bernilai maksimal Rp10 juta.
2. Termasuk Delik Aduan Absolut
Baca Juga: Menko Yusril Sebut KUHP dan KUHAP Baru Sebagai Penanda Berakhirnya Hukum Pidana Kolonial
Pasal kohabitasi merupakan delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan resmi dari pihak yang secara langsung dirugikan.
Tanpa adanya aduan, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara tersebut.
3. Hanya Keluarga Inti yang Berhak Mengadu
Berdasarkan Pasal 412 ayat (2), pihak yang berhak mengajukan pengaduan sangat terbatas, yakni suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anak bagi pelaku yang belum menikah.
Pengaduan dari pihak lain di luar kategori tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak dapat diproses.
4. Tidak Membenarkan Penggerebekan oleh Warga atau Ormas
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
-
Memo Rahasia: Ayatollah Mojtaba Khamenei Kritis, Koma, Dirawat di Qom
-
FTSE Segera Umumkan Klasifikasi, IHSG Ditutup Terkoreksi
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
Terkini
-
Istri Ono Surono Ungkap Tak Diintimidasi Langsung Penyidik KPK, Tapi Diminta Matikan CCTV
-
Kabar Baik dari Iran, Kapal Tanker Indonesia Dapat Kemudahan Lewati Selat Hormuz
-
Andrie Yunus Disebut Jadi Simbol Suara Kritis Gen Z yang Hadapi Intimidasi dan Kekerasan
-
13 Jam Jelang Dibom AS, Kaum Muda Iran Bikin 'Tameng Manusia' di Pembangkit Listrik
-
KPK Cecar Istri Ono Surono 16 Pertanyaan Soal Suap Ijon Bekasi
-
Toilet Rusak Hingga Sofa Tak Layak, Rudy Masud Beberkan Alasan Renovasi Rumah Jabatan Rp25 Miliar
-
Lapas Nyaris Meledak! Kepala BNN Usul 54 Ribu Pengguna Narkoba Direhabilitasi Ketimbang Dipenjara
-
Gebrakan Menteri HAM Natalius Pigai di DPR: Singgung Intoleran hingga Usul UU Kebebasan Beragama
-
Komnas HAM Respons Aksi Protes Buntut Kasus Andrie Yunus, Bakal Surati Presiden dan DPR
-
Harga Kedelai di Jakarta Menggila Imbas Konflik Global, Warga Diimbau Mulai Lirik Urban Farming