Suara.com - Terduga pelaku kekerasan seksual terhadap tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial S berencana melaporkan balik ibu korban, yang merupakan mantan istrinya sendiri, ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.
Merespons ancaman dari terduga pelaku, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut, langkah dari S tersebut merupakan bentuk pembungkaman dan kriminalisasi.
"Sudah pasti, maksudnya tujuan begitu (membungkam dan mengkriminalisasi). Karena kan ini si suami ini menggembar gemborkan istrinya dendam karena mau diceraikan gitu loh," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo saat dihubungi Suara.com, Jumat (15/10/2021).
Hasto mengatakan, upaya itu tidak dapat dilakukan oleh terduga pelaku, mengingat proses hukum yang masih berjalan.
Apalagi, merujuk pada Undang- Undang Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 13 tahun 2016 Perlindungan Saksi dan Korban yang termaktub dalam Pasal 10 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan;
(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik;
(2) Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Karenanya, LPSK meminta kepolisian lebih mengutamakan kasus dugaan kekerasan seksual yang saat ini tengah diproses.
"Sekali lagi aparat penegak hukum harus mengutamakan kasus yang utamanya dulu," kata Hasto.
Baca Juga: Usai Setop Laporan Ibu Korban, Polisi Buat Laporan Model A di Kasus Ayah Perkosa 3 Anaknya
Sebelumnya diberitakan, polisi membuat laporan baru terkait kasus dugaan pencabulan ayah terhadap ketiga anaknya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Laporan tipe A atau laporan yang dibuat oleh polisi itu dimaksudkan untuk mendalami peristiwa yang terjadi pada 25 hingga 31 Oktober 2019.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyelidikan dilakukan merujuk pada hasil pemeriksaan pribadi yang dilakukan ibu korban terhadap ketiga anaknya di RS Vale Sorowako pada 31 Oktober 2019.
Dari hasil pemeriksaan tersebut dokter spesialis anak atas nama Imelda menemukan adanya peradangan pada dubur dan vagina korban.
"Tim sudah melakukan penyelidikan, mengambil keterangan dalam bentuk BAP (berita acara pemeriksaan) kepada dokter IM (Imelda), dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap ketiga korban di RS Vale Sorowako," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021).
Ramadhan menjelaskan, laporan tipe A itu dibuat untuk mencari tahu peristiwa apa yang terjadi hingga menyebabkan korban mengalami peradangan pada bagian vitalnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027