Suara.com - AZ, Direktur PT Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu (BSTV) kini harus meringkuk di penjara setelah ditangkap aparat kepolisian karena diduga telah menyebarkan berita hoaks di media sosial. Terkait kasus ini, motif AZ menyebarkan hoaks melalui channel Youtube Aktual TV untuk mencari keuntungan pribadi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menganggap konten yang disiarkan Aktual TV untuk mengadu domba masyarakat. Adapun judul yang dimuat dalam akun itu di antaranya berjudul: "Gabungan POM TNI & Propam Segel Rumah Dudung Abdurrahman' dan 'Purn. TNI Turun Gunung Kerahkan Prajurit Kepung Mabes Polri"
"Ini adu domba di era digital, menimbulkan keonaran dalam rangka mencari keuntungan pribadi," kata Hengki saat merilis kasus tersebut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Untung Rp2 Miliar
Hengki juga mengungkap keuntungan yang didapat AZ terkait konten-konten yang dianggap berita hoaks. AZ mendapatkan uang sebesar Rp2 miliar dari AdSense YouTube. Sejak resmi dibuat, akun Aktual TV telah menayangkan 765 konten video hoaks
Dalam kasus ini, polisi juga meringkus dua tersangka lainnya berinisial M dan AF karena dianggap terlibat dalam memproduksi berita hoaks lewat akun Aktual TV.
"Dari hasil pemeriksaan mereka ternyata mengupload konten ini dengan tujuan materi. Dalam kurun waktu delapan bulan mereka mendapatkan AdSense YouTube Rp1,8 sampai Rp2 miliar," kata Hengki.
Polres Metro Jakarta Pusat sebelumnya menangkap AZ yang menjabat Direktur siaran lokal bernama BSTV. AZ ditangkap atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan AZ ditangkap bersama dua tersangka lainnya yang masing-masing berinisial M dan AF.
Baca Juga: Bos Aktual TV Ditangkap, Diduga Gegara Kasus Penyebaran Hoaks
Ketiganya ditangkap pada bulan Agustus 2021 di wilayah Bondowoso, Jawa Timur.
Yusri menegaskan bahwa penangkapan ini tidak terkait dengan pekerjaan tersangka AZ di BSTV. Melainkan berkaitan dengan konten hoaks yang dibuat dan disebarkan ketiga tersangka lewat akun YouTube milik tersangka AZ bernama Aktual TV.
"Ada konten yang dia buat di YouTube namanya Aktual TV. Ini tidak terdaftar di Dewan Pers," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Kekinian berkas ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dalam waktu dekat ini rencananya tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke jaksa penuntut umum atau JPU untuk disidangkan.
Berita Terkait
-
Bos Aktual TV Ditangkap, Diduga Gegara Kasus Penyebaran Hoaks
-
Pemilik Akun YouTube Aktual TV Ditangkap Karena Sebar Hoaks, Polisi: Tujuannya Cari Untung
-
Penangkapan Direktur TV Swasta di Bondowoso Dugaan Hoaks, IJTI: Bukan Produk Jurnalistik
-
Direktur TV Swasta Ditangkap Terkait Penyebaran Berita Hoaks
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu