Suara.com - Pemerintah Saudi mengizinkan kehadiran jemaah dengan kapasitas penuh di dua Masjid Suci mulai 17 Oktober 2021, setelah jumlah infeksi corona turun. Namun hanya bagi jemaah yang telah menerima dua dosis vaksin COVID-19.
Saudi akan melonggarkan pembatasan terkait COVID-19 mulai 17 Oktober, sebagai tanggapan atas penurunan tajam dalam jumlah kasus infeksi harian virus Corona.
Seperti diberitakan kantor berita resmi Saudi, Saudi Press Agency (SPA) dan dilansir Khaleej Times, Sabtu (16/10), pemerintah Saudi akan mengizinkan kehadiran jemaah dengan kapasitas penuh di dua Masjid Suci di Mekah dan Madinah.
Jemaah yang dapat mengunjungi masjid di Mekah dan Madinah adalah mereka yang telah menerima kedua dosis vaksin.
Pemerintah juga akan mencabut langkah-langkah jarak sosial, namun jemaah akan tetap mengenakan masker dan menggunakan aplikasi pelacakan Umrah.
Peraturan jarak sosial juga akan dicabut dan tempat-tempat umum, transportasi, restoran, bioskop, dan pertemuan lainnya akan diizinkan kembali beroperasi dengan kapasitas penuh.
Kementerian Dalam Negeri Saudi menyatakan seperti dikutip SPA, pemakaian masker di ruang terbuka tidak lagi wajib untuk orang yang telah divaksinasi penuh.
Namun, anggota masyarakat tetap harus memakai masker di ruang tertutup dan area yang tidak dipantau oleh aplikasi pelacakan Tawakkalna.
Wajib vaksin sebagai izin masuk
Baca Juga: Rencana Menikah di Mekah, Perempuan Ini Batalkan Pinangan Ustaz Setelah Tahu Rahasianya
Aula pernikahan juga akan diizinkan beroperasi tanpa batasan kehadiran, meskipun mereka yang hadir tetap harus mematuhi tindakan pencegahan, termasuk masker di ruang tertutup.
Jumlah kasus infeksi Corona harian di kerajaan itu sekarang turun menjadi dua digit, dan tingkat vaksinasi telah meningkat setelah pemberlakuan wajib vaksin untuk memasuki tempat-tempat tertentu.
Sekitar 67 persen populasi Saudi sekarang telah divaksinasi penuh terhadap COVID-19. Kementerian Dalam Negeri mengatakan bahwa aturan itu dapat berubah tergantung pada perkembangan pandemi.
Siapa yang bisa kunjungi Arab Saudi?
Sebelumnya, pada hari Selasa (12/10), Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi juga mengeluarkan surat edaran, yang menyatakan bahwa pemegang visa kerja dan izin tinggal dapat langsung mengunjungi negara itu di bawah pedoman baru.
"Semua maskapai penerbangan harus memastikan bukti pemesanan yang dikonfirmasi di salah satu fasilitas karantina penumpang yang disetujui maskapai," demikian bunyi surat edaran yang dikeluarkan untuk semua maskapai.
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas