Suara.com - Bupati Kuantan Singingi Provinsi Riau, Andi Putra akhirnya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2021), sekitar pukul 19.15 WIB. Andi diciduk dalam operasi tangkap tangan KPK terkait korupsi izin kebun sawit.
Ia tiba, setelah diterbangkan dari Pekanbaru, Riau. Turun dari mobil dengan pengawalan penyidik memasuki gedung KPK. Andi yang mengenakan kaos putih dibalut jaket berwarna hitam tampak menenteng koper warna biru.
Saat ditanya awak media terkait kasusnya, Andi bungkam. Ia lebih memilih bungkam dan masuk ke dalam gedung.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut penyidik akan langsung kembali meneruskan pemeriksaan terhadap Andi Putra dan pihak swasta penyuap Andi, Manager PT Adimulia Agrolestari (PT AA), Sudarso.
"Tim penyidik segera melanjutkan pemeriksaan dan berikutnya kedua tersangka tersebut akan dibawa ke rutan masing-masing," kata Ali saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, Andi Putra sudah ditetapkan tersangka oleh KPK bersama Sudarso pada Selasa (19/10/2021) kemarin. Meski Andi dan penyuap Sudarso baru didatangkan KPK hari ini.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebut keduanya dijerat dalam kasus dugaan korupsi terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha atau HGU sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 2 tersangka," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/10).
Andi terbukti menerima suap mencapai Rp 700 juta dari Sudarso dalam izin perkebunan sawit. Apalagi, dalam operasi tangkap tangan pad Senin (18/10) lalu, KPK menemukan sejumlah barang bukti dari uang rupiah hingga dollar serta ponsel.
Baca Juga: OTT Kasus Suap di Kuansing, iPhone XR dan Sejumlah Uang Disita KPK
"KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentu rupiah dengan jumlah total Rp80,9 juta. Lalu mata uang asing sekitar SGD1.680 dan serta HP Iphone XR," ucap Lili.
Lili menjelaskan, uang yang diterima oleh Andi Putra dari Sudarso diserahkan secara bertahap. Tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta.
"Berikutnya pada 18 Oktober 2021, SDR (Sudarso) diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada AP (Andi Putra) dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta," kata Lili.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Lili, Sudarso dan Andi Putra ditahan 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Oktober sampai 7 November 2021. Sudarso akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Andi Putra di Rutan KPK Cabang Hedung Merah Puitih KPK.
"Akan dilakukan tindakan antisipasi penyebaran Covid-19 dilingkungan Rutan KPK dengan dilakukannya isolasi mandiri untuk kedua Tersangka tersebut di Rutan tempat penahanan," imbuhnya.
Atas perbuatannya Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak
-
Mahkamah Konstitusi 'Main Aman' Beri Legitimasi Program MBG yang Bermasalah
-
Sering Olahraga Bikin Rambut Lepek dan Ketombe? Ini Tips Menjaga Kulit Kepala Sehat
-
Gus Ipul Ingatkan Seluruh Jajaran: Program Sekolah Rakyat Butuh Kolaborasi dan Integritas
-
Kenali Modus Customer Service Palsu yang Mengincar OTP dan PIN
-
Dua Siswa Sekolah Rakyat Jadi Delegasi Indonesia di 9th ASEAN Children's Forum
-
Promo Tiket Kereta Api di BRImo Langsung Dapat Cashback 15 Persen, Cek Syaratnya!
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Pemkab Musi Banyuasin Usulkan Lahan Sekolah Rakyat