Suara.com - Ratusan mahasiswa unjuk rasa di Jakarta, Kamis (21/10/2021), untuk mengingatkan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Demonstrasi dilakukan bertepatan dengan tujuh tahun pemerintahan Jokowi.
Aksi mahasiswa tersebut mendapatkan pengamanan dari anggota polisi dan TNI.
Khusus dari Jakarta Pusat telah disiagakan 2.149 aparat yang sewaktu-waktu bisa dikerahkan ke sekitar lokasi unjuk rasa. Polisi berjanji tetap mengedepankan sikap humanis dalam merespons protes para mahasiswa.
Di kota-kota besar lainnya juga diselenggarakan demonstrasi serupa, seperti di Lampung, Riau, Palembang, Kalimantan, NTB, Solo, Yogyakarta.
Ratusan mahasiswa yang menamakan diri mereka Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia sudah memenuhi kawasan sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat. Mereka mengenakan jas almamater masing-masing.
Apa tuntutan mahasiswa?
Dalam unjuk rasa, para mahasiswa menyampaikan dua belas tuntutan kepada pemerintahan Jokowi.
Yang pertama, mahasiswa meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Nilai Rapor Jokowi 76, Berikut InI Isu Positif dan Negatif Periode Pertama
Kedua, pemerintah harus memperbaiki dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang masih relatif rendah. Ketiga, mengembangkan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada di dalam negeri, tanpa menjadikan utang luar negeri sebagai salah satu sumber pembangunan negara.
Keempat, wujudkan kebebasan sipil seluas-luasnya sesuai amanat konstitusi dan menjamin keamanan setiap orang atas hak berpendapat dan dalam mengemukakan pendapat serta hadirkan evaluasi dan reformasi di tubuh Institusi Polri
Kelima, wujudkan supremasi hukum dan HAM yang berkeadilan, tidak tebang pilih dan tuntaskan HAM masa lalu.
Keenam, berhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua KPK, batalkan tes wawasan kebangksaan, hadirkan Perppu atas UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 serta Kembalikan marwah KPK sebagai realisasi janji-janji Jokowi dalam agenda pemberantasan Korupsi.
Ketujuh, pemerintah harus memberikan afirmasi PPPK guru berusia diatas 35 tahun dan masa mengabdi lebih dari 10 tahun untuk diprioritaskan kelulusannya serta mengangkat langsung guru honorer yang berusia diatas 50 tahun. Kedelapan, harus segera meningkatkan kualitas pendidikan baik dari segi peningkatan kualitas guru indonesia maupun pemerataan sarana dan infrastruktur penunjang pendidikan diseluruh wilayah Indonesia.
Kesembulan, harus mengembalikan independensi Badan Standar Nasional Pendidikan. Kesepuluh, Presiden Jokowi harus segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk membatalkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Tag
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Yusril Ungkap Alasan Kasus Andrie Yunus Masih di Pengadilan Militer, Singgung Usulan Hakim Ad Hoc
-
Sok Jagoan Pecahkan Mangkok Bakso dan Peras Warga, Preman Tanah Abang Ternyata Lagi Fly Sabu!
-
Kendaraan Listrik Jadi Fokus Transisi Energi, Benarkah Sudah Sepenuhnya Bersih?
-
Iran Incar 17 Raksasa Teknologi AS, Pakar Sebut Konflik Selat Hormuz Bisa Picu Krisis Global
-
Polisi: Restorative Justice Rismon Belum Diputus, Tunggu Gelar Perkara
-
Profil Liliek Prisbawono Hakim MK Pengganti Anwar Usman, Pernah Terseret Kontroversi Pemilu dan CPO
-
Andi Rahadian Resmi Jadi Dubes OmanYaman, Siap Ikuti Arahan Pusat di Tengah Isu Selat Hormuz
-
ASN WFH Diawasi Sistem Digital, Menteri PANRB: Bukan Soal Absensi Fisik
-
Pemkot Jakpus Bersihkan Ikan Sapu-sapu Perusak Turap di Kali Cideng
-
Polda Metro Tegaskan WFH Tak Berlaku, Pelayanan Polisi Tetap Berjalan