Suara.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, narkotika, serta terorisme.
Melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut pihaknya memastikan akan melaksanakan dan memberikan hak-hak remisi kepada warga binaan. Kewajiban itu,kata Rika, memang diatur dalam PP nomor 99 Tahun 2021.
"Tapi tentunya hak-hak ini kan ada dasarnya, ada legal standing-nya. Saat ini, memang kasus korupsi itu dasar pemberian remisinya itu adalah PP 99 tahun 2012 ya," kata Rika saat dikonfirmasi, Jumat (29/10/2021).
Maka itu, kata Rika, pihaknya kini tentu melihat perkembangan dengan apa yang disampaikan dalam putusan MA tersebut. Tentunya, akan menunggu proses maupun langkah-langkah baru atau peraturan yang baru.
"Jadi semuanya memang pemberian hak itu berdasarkan peraturan," ucapnya.
"Kita lihat kelanjutannya ya, apakah ada perubahan dari PP ini. Tapi yang pasti kami sampai saat ini kami masih memberikan remisi berdasarkan PP 99 tahun 2012 untuk kasus korupsi," imbuhnya.
Rika juga mengatakan jika tugas Ditjen PAS hanya memberikan pembinaan kepada warga binaan. Maka, menurutnya, pihaknya akan melaksanakan keputusan dari pengadilan yang memiliki kewenangan menetapkan hukuman yang layak kepada orang terjerat kasus.
"Kami ini kan tugasnya kalau permasyarakatan kan tugasnya melakukan pembinaan. Pengadilan yang sudah memutuskan kan hukumannya apa dan selanjutnya kami melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan," imbuhnya.
MA sebelumnya, resmi membatalkan PP Nomor 99 Tahun 2012 pengetatan pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme dan lainnya. Menurut pertimbangan Majelis Hakim, persyaratan mendapatkan remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan.
Baca Juga: Digugat Warga Binaan Lapas Sukamiskin, Pasal Mana yang Dibatalkan MA dalam PP 99/2012?
Keputusan tersebut diambil oleh Ketua Majelis Supandi, Hakim Anggota Majelis Yodi Martono dan Is Sudaryono. Adapun pemohon ialah mantan kepala desa Subowo dan empat orang lainnya yang menjadi warga binaan di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung.
Adapun gugatan itu dilayangkan mantan kepala desa Subowo dan empat orang lainnya yang menjadi warga binaan di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung.
"Putusan kabul hum (hak uji materiil)," demikian tertera dalam ringkasan perkara Nomor 28 P/HUM/2021 yang dikutip Suara.com, Jumat.
Majelis hakim menimbang kalau fungsi pemidaaan tidak lagi sekedar memenjarakan pelaku agar jera. Akan tetapi usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice. Menurut UU Nomor 12 Tahun 1995 sebagai aturan teknis pelaksana harus mempunyai semangat yang sebangun dengan filososi pemasyarakatan yang memperkuat rehabilitasi dan reintegrasi sosial serta konsep restorative justice.
"Berkaitan dengan hal tersebut maka sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali yang artinya berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan," ujarnya.
Majelis Hakim juga menimbang bahwa persyaratan untuk mendapatkan mendapatkan remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan dan justru dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan serta harus mempertimbangkan dampak overcrowded di lembaga permasyarakatan.
Berita Terkait
-
Digugat Warga Binaan Lapas Sukamiskin, Pasal Mana yang Dibatalkan MA dalam PP 99/2012?
-
MA Batalkan PP 99/2012, Aturan yang Perketat Pemberian Remisi Koruptor
-
Diduga Bungkam Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Komnas HAM Kecam Kemenkumham
-
Kebakaran Lapas Tangerang: Komnas HAM Segera Panggil Pihak Kemenkumham
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Asmara Berujung Maut di Cilincing: Pemuda Tewas Dihabisi Rekan Sendiri, Kamar Kos Banjir Darah!
-
Video Gibran Tak Suka Baca Buku Viral Lagi, Netizen Bandingkan dengan Bung Hatta
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji, Libatkan Hampir 400 Biro Perjalanan
-
Nabire Diguncang Gempa Berkali-kali, Jaringan Internet Langsung Alami Gangguan
-
KPK Sita Uang Hingga Mobil dan Tanah dari Dirut BPR Jepara Artha dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Terungkap! Modus Oknum Kemenag Peras Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
-
PWNU DKI Ingatkan soal Transformasi PAM Jaya: Jangan Sampai Air Bersih Jadi Barang Dagangan
-
Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Maluku Utara: 100 Hektar Hutan Disegel, Denda Menanti!
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal