Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDI-Perjuangan, Hardiyanto Kenneth meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera membayar biaya ganti rugi Rp47,3 miliar kepada 473 warga Rusun Petamburan, Jakarta Pusat. Kenneth meminta agar Anies tidak hanya sekadar mengumbar janji.
Kenneth mengatakan, keharusan membayar ganti rugi karena pembangunan Rusun itu merupakan ketetapan dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap sehingga harus ditaati.
"Gubernur Anies harus segera menyelesaikan apa yang menjadi hak-hak warga Petamburan, karena ini perkara sudah lama dan sudah ada putusan dari PN Jakpus. Jangan membiarkan masalah ini terus berlarut," ujar Kenneth kepada wartawan, Senin (1/11/2021).
Meski pembangunan bukan dilakukan di era Anies, pada 15 Januari 2019 lalu, Anies pernah berjanji untuk membayar uang ganti rugi kepada warga korban penggusuran. Kenneth meminta Anies tak hanya memberikan janji manis saja demi menenangkan warga.
"Jangan suka janji kepada warga jika tidak bisa menepatinya. Kasihan warga yang menjadi korban penggusuran tersebut. Padahal dalam janji kampanye dahulu, Pak Anies tidak akan melakukan penggusuran dalam melakukan pembangunan di Jakarta, tapi pada kenyataanya?" tutur Kenneth.
Kenneth pun membandingkan Anies yang mau membayar commitment fee Formula E Jakarta yang berniliai miliaran rupiah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya tidak ada alasan untuk tidak membayar ganti rugi ini
Karena itu, ia menilai langkah warga mengadukan Pemprov DKI ke Ombudsman adalah langkah yang tepat.
"Apa yang dilakukan Pemprov DKI adalah maladministrasi dan melanggar hak warga mendapatkan pemulihan atas pelanggaran jaminan tempat tinggal yang layak."
Warga Rusun Petamburan melaporkan Pemprov DKI Jakarta ke Ombudman Jakarta Raya. Alasannya, belum memenuhi janji membayar ganti rugi Rp 4 miliar.
Baca Juga: CEK FAKTA: Warteg di Pasar Pramuka Merugi Setelah dikunjungi Anies Baswedan, Benarkah?
Pengacara Publik LBH, Charlie Albajili mengatakan, Pemprov DKI dilaporkan karena melakukan maladministrasi tidak menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan sebesar total Rp 4.730.000.000 dan memberikan unit rumah susun sesuai dengan janjinya sebelum penggusuran.
"Dalam pengaduan tersebut, warga diterima langsung oleh Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho," ujar Charlie kepada wartawan.
Kasus ini bermula ketika 473 KK warga RW 09 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat digusur oleh Pemprov DKI Jakarta pada tahun 1997 untuk pembangunan Rusunami di wilayah tersebut.
Pada pelaksanaannya, kata Charlie, Pemprov DKI melanggar hukum karena melakukan pembebasan tanah sepihak hingga relokasi yang tertunda hingga 5 tahun karena molornya pembangunan Rusunami.
Warga kemudian menggugat Pemprov DKI yang kemudian dikabulkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum