Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDI-Perjuangan, Hardiyanto Kenneth meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan segera membayar biaya ganti rugi Rp47,3 miliar kepada 473 warga Rusun Petamburan, Jakarta Pusat. Kenneth meminta agar Anies tidak hanya sekadar mengumbar janji.
Kenneth mengatakan, keharusan membayar ganti rugi karena pembangunan Rusun itu merupakan ketetapan dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap sehingga harus ditaati.
"Gubernur Anies harus segera menyelesaikan apa yang menjadi hak-hak warga Petamburan, karena ini perkara sudah lama dan sudah ada putusan dari PN Jakpus. Jangan membiarkan masalah ini terus berlarut," ujar Kenneth kepada wartawan, Senin (1/11/2021).
Meski pembangunan bukan dilakukan di era Anies, pada 15 Januari 2019 lalu, Anies pernah berjanji untuk membayar uang ganti rugi kepada warga korban penggusuran. Kenneth meminta Anies tak hanya memberikan janji manis saja demi menenangkan warga.
"Jangan suka janji kepada warga jika tidak bisa menepatinya. Kasihan warga yang menjadi korban penggusuran tersebut. Padahal dalam janji kampanye dahulu, Pak Anies tidak akan melakukan penggusuran dalam melakukan pembangunan di Jakarta, tapi pada kenyataanya?" tutur Kenneth.
Kenneth pun membandingkan Anies yang mau membayar commitment fee Formula E Jakarta yang berniliai miliaran rupiah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya tidak ada alasan untuk tidak membayar ganti rugi ini
Karena itu, ia menilai langkah warga mengadukan Pemprov DKI ke Ombudsman adalah langkah yang tepat.
"Apa yang dilakukan Pemprov DKI adalah maladministrasi dan melanggar hak warga mendapatkan pemulihan atas pelanggaran jaminan tempat tinggal yang layak."
Warga Rusun Petamburan melaporkan Pemprov DKI Jakarta ke Ombudman Jakarta Raya. Alasannya, belum memenuhi janji membayar ganti rugi Rp 4 miliar.
Baca Juga: CEK FAKTA: Warteg di Pasar Pramuka Merugi Setelah dikunjungi Anies Baswedan, Benarkah?
Pengacara Publik LBH, Charlie Albajili mengatakan, Pemprov DKI dilaporkan karena melakukan maladministrasi tidak menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan sebesar total Rp 4.730.000.000 dan memberikan unit rumah susun sesuai dengan janjinya sebelum penggusuran.
"Dalam pengaduan tersebut, warga diterima langsung oleh Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho," ujar Charlie kepada wartawan.
Kasus ini bermula ketika 473 KK warga RW 09 Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat digusur oleh Pemprov DKI Jakarta pada tahun 1997 untuk pembangunan Rusunami di wilayah tersebut.
Pada pelaksanaannya, kata Charlie, Pemprov DKI melanggar hukum karena melakukan pembebasan tanah sepihak hingga relokasi yang tertunda hingga 5 tahun karena molornya pembangunan Rusunami.
Warga kemudian menggugat Pemprov DKI yang kemudian dikabulkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 107/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2003.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
HUT ke-81 RI: BRI Bersama Danantara Terus Mendukung Ekonomi Rakyat, Termasuk UMKM
-
Meski 4 Pasar Rusak, Pemerintah Jamin Warga NTT Tak Kelaparan
-
Persija Masuk Fase Panas TC Thailand, Shin Tae-yong Mulai Tentukan Pemain Pilihan
-
HUT ke-81 RI, BRI Dukung Danantara Senantiasa Perkuat Ekonomi Rakyat
-
Pengendara Motor di Deli Serdang Jadi Korban Begal, Paha Ditusuk, Motor hingga HP Raib
-
Review Novel Jejak Langkah: Ketika Pena Menjadi Senjata Perlawanan
-
Menembus Tembok Longsor: Drama Penyelamatan Ibu Hamil di Jantung Flores yang Terisolasi
-
RI Ditargetkan Bisa Swasembada 11 Komoditas Pangan dalam 3 Tahun
-
Green Energy Jadi Arah Baru Industri Maritim Indonesia
-
HUT ke-81 RI, BRI Perluas Dampak Ekonomi Lewat 8 Kontribusi bagi Negeri