Suara.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang memperketat pemberian remisi bagi terpidana korupsi, terorisme dan narkoba di mana salah satu pertimbangannya ialah tidak boleh ada sikap membeda-bedakan dalam pemberian remisi. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM, Zaenur Rohman menilai tindak pidana korupsi tidak bisa disamakan dengan tindak pidana umum.
Zaenur mengatakan bahwa tindak pidana korupsi itu berciri khas dilakukan orang-orang yang memiliki kekuasaan. Bukan hanya perihal melakukan korupsi, tetapi secara tidak langsung pelakunya juga melakukan penyelewenangan terhadap jabatan yang diamanahkan terhadapnya.
"Sehingga termasuk ke dalam kelompok tindak pidana jabatan," kata Zaenur dalam diskusi bertajuk "Menyoal Pembatalan PP 99/2012: Karpet Merah Remisi Koruptor" yang disiarkan YouTube Sahabat ICW, Selasa (2/11/2021).
Selain itu, tindak pidana korupsi juga memiliki dampak yang sangat luas dan memiliki efek domino. Ia memberikan contoh ketika ada seorang kepala daerah yang menerima suap Rp 1 miliar.
Angka Rp 1 miliar itu mungkin dinilai kecil bagi praktik suap. Namun yang mesti diperhatikan ialah asal dari suap tersebut.
Semisal suap itu dilakukan untuk memperoleh perizinan pelepasan hutan lindung menjadi hutan produksi. Apa yang diterima oleh kepala daerah tersebut jelas tidak bakal sebanding dengan dampak yang dihasilkan terhadap lingkungan.
"Negara bisa kehilangan hutan lindung, yang di dalamnya ada nilai jasa lingkungan yang diberikan ada aspek keragaman hayati," ujarnya.
Bukan hanya merugikan negara, tetapi suap semacam itu juga merugikan dunia di mana paru-parunya malah dialihfungsikan atau malah mengancam masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya pada keberadaan hutan.
"Itu contoh kecil betapa korupsi itu sangat merusak," tuturnya.
Baca Juga: Keistimewaan Koruptor di Indonesia: Hukuman Singkat, Harta Tak Seluruhnya Disita Negara
Sebelumnya, MA resmi membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme dan lainnya. Menurut pertimbangan Majelis Hakim, persyaratan mendapatkan remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan.
Keputusan tersebut diambil oleh Ketua Majelis Supandi, Hakim Anggota Majelis Yodi Martono dan Is Sudaryono. Adapun pemohon ialah mantan kepala desa Subowo dan empat orang lainnya yang menjadi warga binaan di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung.
"Putusan kabul hum (hak uji materiil)," demikian tertera dalam ringkasan perkara Nomor 28 P/HUM/2021 yang dikutip Suara.com, Jumat (29/10).
Majelis hakim menimbang kalau fungsi pemidaaan tidak lagi sekedar memenjarakan pelaku agar jera. Akan tetapi usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice. Menurut UU Nomor 12 Tahun 1995 sebagai aturan teknis pelaksana harus mempunyai semangat yang sebangun dengan filososi pemasyarakatan yang memperkuat rehabilitasi dan reintegrasi sosial serta konsep restorative justice.
"Berkaitan dengan hal tersebut maka sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali yang artinya berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan," ujarnya.
Majelis Hakim juga menimbang bahwa persyaratan untuk mendapatkan mendapatkan remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan dan justru dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan serta harus mempertimbangkan dampak overcrowded di lembaga permasyarakatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Profil Lengkap Franka Franklin, Istri Nadiem Makarim: Cucu Artis Legendaris, Ini Gurita Bisnisnya
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Temui Pendemo dan Meminta Maaf?
-
Mirip Indonesia? Demo Berdarah di Nepal karena Rakyat Muak Lihat Keluarga Pejabat Flexing
-
Update Demo Berdarah di Nepal, Istri Eks Perdana Menteri Tewas Disiksa dan Terbakar Hidup-hidup
-
Agensi Wajib Setor Uang buat Kuota Haji Khusus, KPK Ungkap Liciknya Pejabat Kemenag: Sewenang-Wenang
-
Diduga Oknum Polisi Perintah Bebaskan Pencuri Motor: Motor Kamu Ada Dua Kan?
-
CEK FAKTA: Benarkah Purnawirawan TNI Gelar Demo Tuntut Pemakzulan Gibran?
-
Demo 10 September 2025: Aktivis-Mahasiswa Demo di Polda Metro Buntut Penangkapan Delpedro Cs
-
KPK Ungkap Dugaan RK Terima Uang Hasil Korupsi Pengadaan Iklan di BJB
-
PSI Jakarta Ungkap Aksi Nyata Jawab Tuntutan 17+8, Apa Saja?