Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai kalau sistem hukum di Indonesia terlalu ramah bagi terpidana korupsi. Selain hukuman penjara yang singkat, negara juga masih tampak lemah dalam penarikan aset hasil tindak pidana korupsi.
Zaenur mengatakan melihat rata-rata hukuman penjara bagi tindak pidana korupsi hanya 2 atau maksimal 4 tahun saja. Sementara rata-rata sanksi pidana yang dijatuhkan di pengadilan tinggi itu hanya 3,5 tahun.
"Nah, hanya dalam waktu 3,5 tahun tersebut para terpidana korupsi menjalani pidana badan masih diikuti oleh betapa sulitnya bagi Indonesia melakukan recovery asset hasil kejahatan," kata Zaenur dalam diskusi bertajuk "Menyoal Pembatalan PP 99/2012: Karpet Merah Remisi Koruptor" yang disiarkan YouTube Sahabat ICW, Selasa (2/11/2021).
Kata Zaenur, negara masih sulit melakukan pemulihan aset hasil kejahatan korupsi. Berdasarkan data yang ia lihat, harta hasil kejahatan tindak pidana korupsi yang bisa dipulihkan negara bahkan tidak sampai 10 persen.
Apalagi kalau misalkan harta dari terpidana korupsi itu ada yang dilarikan ke luar negeri.
"Nah, semakin sulit lagi kalau harta-harta hasil kejahatan disembunyikan, dialirkan atau dilarikan ke luar negeri. Maka Indonesia selalu kesulitan untuk dapat memulangkan aset-aset tersebut," ujarnya.
Zaenur mengungkapkan kalau pemulihan aset di Indonesia itu masih sangat konvensional sehingga masih banyak hambatan. Salah satu hambatannya ialah yang tertuang dalam Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang membatasi harta hasil kejahatan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
"Nah, itu ada hambatan peraturan perundang-undangan, hambatan praktik, sehingga pada intinya pengembalian aset-aset kejahatan itu masih sangat sulit," tuturnya.
Dengan demikian, Zaenur menganggap kalau terpidana korupsi di Indonesia masih untung besar meski mendekam di balik jeruji besi. Di samping hukuman penjaranya yang sekejap, mereka juga masih bisa menyembunyikan harta hasil tindak pidana korupsinya.
Baca Juga: Wacana Hukuman Mati Koruptor, Pukat UGM: Fokus ke Pengembalian Kerugian Negara Saja
"Jadi mereka masih mungkin untung besar ketika nanti mereka ke luar dari lembaga permasyarakatan, masih banyak aset-aset yang mereka berhasil mereka sembunyikan atau mereka taruh di luar negeri yang itu gagal dirampas oleh negara dengan menggunakan pendekatan pidana," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Viral usai Tampang Terekam CCTV, 2 Perampok Rumah Kosong di Jaktim Diciduk Polisi
-
Profil Lengkap Franka Franklin, Istri Nadiem Makarim: Cucu Artis Legendaris, Ini Gurita Bisnisnya
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Temui Pendemo dan Meminta Maaf?
-
Mirip Indonesia? Demo Berdarah di Nepal karena Rakyat Muak Lihat Keluarga Pejabat Flexing
-
Update Demo Berdarah di Nepal, Istri Eks Perdana Menteri Tewas Disiksa dan Terbakar Hidup-hidup
-
Agensi Wajib Setor Uang buat Kuota Haji Khusus, KPK Ungkap Liciknya Pejabat Kemenag: Sewenang-Wenang
-
Diduga Oknum Polisi Perintah Bebaskan Pencuri Motor: Motor Kamu Ada Dua Kan?
-
CEK FAKTA: Benarkah Purnawirawan TNI Gelar Demo Tuntut Pemakzulan Gibran?
-
Demo 10 September 2025: Aktivis-Mahasiswa Demo di Polda Metro Buntut Penangkapan Delpedro Cs
-
KPK Ungkap Dugaan RK Terima Uang Hasil Korupsi Pengadaan Iklan di BJB