Suara.com - Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat kepada DPR RI yang berisi soal penunjukkan Kepala Satuan Angkatan Darat atau KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai calon tunggal Panglima TNI.
Andika ditunjuk sebagai clon tunggal Panglima TNI untuk mengganti posisi Jenderal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun. Salah satu syarat calon Penglima TNI adalah harus melaporkan harta kekayaan atau LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jurnalis Suara.com melihat laporan harta kekayaan Andika Perkasa, Rabu (3/11/2021). Dalam LHKPN Andika memiliki harta kekayaan sebebsar Rp179,996.172.019.
Harta kekayaan Andika itu dilihat dari website LHKPN milik KPK. Andika melaporkan harta kekayaannya pada 20 Juni 2021.
Dari rincian harta kekayaan Andika, terdiri dari tanah dan bangunan mencapai Rp38 miliar. Itu tersebar di sejumlah wilayah, diantaranya; Cianjur, Bogor, Bantul, Tabanan Bali, Bandar Lampung, Surabaya, Sleman, dan Jakarta.
Selain itu, ada pula tanah dan bangunan milik Andika di luar negeri, yakni berupa bangunan di Australia dan bangunan di Amerika Serikat.
Untuk harta bergerak seperti kendaraan, Jenderal Andika memiliki Landrover Sport 3.0 V6 tahun 2014 dan Mercedes Benz Sprinter 315 tahun 2018. Dari sejumlah kendaraan itu totalnya diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar.
Untuk harta bergerak lainnya senilai Rp10 miliar. Diantaranya surat berharga mencapai Rp2 miliar dan kas sekitar Rp126 miliar. Sehingga, total kekayaan calon tunggal Panglima TNI ini mencapai Rp179,9 miliar.
Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa: Saya Akademisi, Go Ahead Maju Oke
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS