Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN akan kembali melanjutkan sidang dengan nomor perkara 154 terkait gugatan tiga mantan kader Demokrat peserta KLB Deli Serdang kepada Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020.
Kuasa hukum Demokrat KLB atau Kubu Moeldoko, Rusdiansyah mengatakan, bahwa sidang lanjutannya di PTUN ini beragenda menyampaikan tambahan bukti dan saksi tergugat.
"Untuk agenda hari ini tambahan bukti dan saksi-saksi tergugat," kata Rusdiansyah saat dikonfirmasi, Kamis (4/11/2021).
Kendati begitu, Rusdiansyah tidak rinci menjelaskan terkait agenda sidang pada hari ini. Ia juga tak menanggapi ketika ditanya untuk persiapan sidang tersebut.
Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum DPP Demokrat, Mehbob, mengatakan, sidang akan mendengarkan keterangan saksi-saksi fakta maupun ahli dari Kemenkumham sebagai tergugat.
"Hari ini saksi fakta dan saksi ahli dari Menkumham," tuturnya.
Sebelumnya, salah satu tim kuasa hukum DPP Demokrat kubu AHY, Heru Widodo, mengatakan, ada dua hal yang menjadi sorotan dalam gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko tersebut.
Pertama, soal tenggat waktu pengajuan gugatan yang diajukan penggugat terkait Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020.
"Jadi isu hukum yang akan kita garis bawahi adalah karena yang menjadi objek adalah kedua SK Menteri Kehakiman tahun 2020, di mana jangka waktunya sudah lebih dari 180 hari (untuk diajukan gugatan keberatan)," katanya, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga: Banyak Loyalis Anas Urbaningrum, PKN Disebut Merugi Jika Cuma jadi Pesaing Demokrat
"Para penggugat ini adalah dulunya aktivis, pengurus aktif di DPC. Setidaknya mereka tidak bisa menghindar mengatakan baru tahu sekarang, jadi dari isi tenggang waktu ini akan menjadi titik krusial untuk kita nanti pertanyakan," sambungnya.
Kemudian yang kedua, kata Heru, adalah soal AD/ART yang seharusnya dipahami sebagai konsensus sebagai produk aturan internal. Menurutnya, kalaupun ada keberatan maka harusnya diselesaikan di internal melalui Mahkamah Partai Demokrat.
"Kalau penggugat itu hadir dalam kongres 2020, ternyata di situ tidak ada keberatan, tentunya menjadi pertanyaan. Kenapa baru mempersoalkan sekarang? Itu kan konsensus," tuturnya.
Menurutnya, seluruh kader Partai Demokrat seharusnya paham bahwa Mahkamah Partai selalu memberi ruang untuk berdiskusi dan mengevaluasi segala macam aturan internal.
"Kalau pun ada keberatan, ada untuk menyehatkan demokrasi di internal partai, UU Parpol sudah memberikan ruang, yang merupakan kompetisi absolut selesaikan di Mahkamah Partai," tandasnya.
Gugat ke PTUN
Berita Terkait
-
Gede Pasek: Anas Masih Fokus di Dalam Penjara, PKN di Luar Babat Alas Dulu
-
Banyak Loyalis Anas Urbaningrum, PKN Disebut Merugi Jika Cuma jadi Pesaing Demokrat
-
Ditinggal SBY Berobat ke LN, Kerja-kerja Politik Partai Demokrat Tetap Berjalan Lewat AHY
-
Legislator Demokrat Minta Cabut Aturan Transportasi Darat 250 KM Wajib PCR: Bikin Bingung
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Upah Buruh Naik Cuma Rp50 Ribu, Tunjangan DPR Ratusan Juta; Said Iqbal Sebut Akal-akalan Pemerintah
-
Rahayu Saraswati Tetap Wakil Ketua Komisi VII DPR Usai Putusan MKD, Begini Kata Dasco
-
Pengendara Mobil Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Dharmawangsa Raya Saat Hujan Deras
-
Demi Restorasi Lingkungan, KLH Ajak Kawasan Ekowisata di Puncak Tanam Harapan Baru
-
Kejagung Tampik Soal Wakil Wali Kota Bandung Terjaring OTT: Hanya Pemeriksaan!
-
Viral 'Bang Jago' Minta Jatah Rp 5 Ribu di Pasar Tangsel, Polisi Turun Tangan
-
Hari Ini, Prabowo Bertolak ke Korea Selatan untuk KTT APEC 2025
-
Istana Terima Aspirasi Guru Madrasah yang Ingin Diangkat jadi ASN, Keputusan Tunggu Respons Presiden
-
PLN Dukung KESDM Salurkan BPBL Bagi Ratusan Keluarga Prasejahtera di Minahasa
-
BRIN Temukan Mikroplastik di Air Hujan Jakarta, Begini Imbauan Kemenkes