Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN akan kembali melanjutkan sidang dengan nomor perkara 154 terkait gugatan tiga mantan kader Demokrat peserta KLB Deli Serdang kepada Menkumham untuk membatalkan SK AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020.
Kuasa hukum Demokrat KLB atau Kubu Moeldoko, Rusdiansyah mengatakan, bahwa sidang lanjutannya di PTUN ini beragenda menyampaikan tambahan bukti dan saksi tergugat.
"Untuk agenda hari ini tambahan bukti dan saksi-saksi tergugat," kata Rusdiansyah saat dikonfirmasi, Kamis (4/11/2021).
Kendati begitu, Rusdiansyah tidak rinci menjelaskan terkait agenda sidang pada hari ini. Ia juga tak menanggapi ketika ditanya untuk persiapan sidang tersebut.
Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum DPP Demokrat, Mehbob, mengatakan, sidang akan mendengarkan keterangan saksi-saksi fakta maupun ahli dari Kemenkumham sebagai tergugat.
"Hari ini saksi fakta dan saksi ahli dari Menkumham," tuturnya.
Sebelumnya, salah satu tim kuasa hukum DPP Demokrat kubu AHY, Heru Widodo, mengatakan, ada dua hal yang menjadi sorotan dalam gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko tersebut.
Pertama, soal tenggat waktu pengajuan gugatan yang diajukan penggugat terkait Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat tertanggal 18 Mei 2020.
"Jadi isu hukum yang akan kita garis bawahi adalah karena yang menjadi objek adalah kedua SK Menteri Kehakiman tahun 2020, di mana jangka waktunya sudah lebih dari 180 hari (untuk diajukan gugatan keberatan)," katanya, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga: Banyak Loyalis Anas Urbaningrum, PKN Disebut Merugi Jika Cuma jadi Pesaing Demokrat
"Para penggugat ini adalah dulunya aktivis, pengurus aktif di DPC. Setidaknya mereka tidak bisa menghindar mengatakan baru tahu sekarang, jadi dari isi tenggang waktu ini akan menjadi titik krusial untuk kita nanti pertanyakan," sambungnya.
Kemudian yang kedua, kata Heru, adalah soal AD/ART yang seharusnya dipahami sebagai konsensus sebagai produk aturan internal. Menurutnya, kalaupun ada keberatan maka harusnya diselesaikan di internal melalui Mahkamah Partai Demokrat.
"Kalau penggugat itu hadir dalam kongres 2020, ternyata di situ tidak ada keberatan, tentunya menjadi pertanyaan. Kenapa baru mempersoalkan sekarang? Itu kan konsensus," tuturnya.
Menurutnya, seluruh kader Partai Demokrat seharusnya paham bahwa Mahkamah Partai selalu memberi ruang untuk berdiskusi dan mengevaluasi segala macam aturan internal.
"Kalau pun ada keberatan, ada untuk menyehatkan demokrasi di internal partai, UU Parpol sudah memberikan ruang, yang merupakan kompetisi absolut selesaikan di Mahkamah Partai," tandasnya.
Gugat ke PTUN
Berita Terkait
-
Gede Pasek: Anas Masih Fokus di Dalam Penjara, PKN di Luar Babat Alas Dulu
-
Banyak Loyalis Anas Urbaningrum, PKN Disebut Merugi Jika Cuma jadi Pesaing Demokrat
-
Ditinggal SBY Berobat ke LN, Kerja-kerja Politik Partai Demokrat Tetap Berjalan Lewat AHY
-
Legislator Demokrat Minta Cabut Aturan Transportasi Darat 250 KM Wajib PCR: Bikin Bingung
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali
-
Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun
-
Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?
-
Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026