Suara.com - Anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Demokrat Irwan Fecho meminta Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 90 Tahun 2021 dicabut. Sebabnya aturan mengenai pelaku perjalanan itu membingungkan masyarakat.
Diketahui surat edaran mengatur ihwal pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat. Di mana mereka yang melakukan perjalanan darat minimal 250 km atau selama 4 jam perjalanan diwajibkan membawa hasil negatif tes PCR atau antigen. Aturan berlaku baik bagi kendaraan pribadi maupun angkutan umum.
"Seiring rencana pemerintah menghapus tes PCR di Jawa-Bali dan cukup tes antigen, saya minta sebaiknya Surat Edaran Kemenhub ini dicabut saja. Hanya membingungkan masyarakat dan tidak efektif di lapangan," kata Irwan kepada wartawan, Selasa (2/11/2021).
Irwan mengatakan jika niat pemerintah untuk membatasi mobilitas masyarakat dalam rangka liburan Natal dan tahun baru lebih baik dibuat surat edaran larangan mudik. Menurutnya aturan larangan mudik justru lebih tegas dan lebih efektif untuk membatasi masyarakat bepergian.
Lagipula Irwan meragukan aturan Surat Edaran Kemenhub itu dapat diterapkan. Ia mempertanyakan bagaimana nantinya menghitung jarak tempuh dan lama waktu perjalanan darat yang dilakukan masyarakat.
"Bagaimana cara membedakan masyarakat yang bepergian di atas dan kurang dari 250 km di lapangan? Apakah tidak menimbulkan kemacetan dan permasalahan transportasi darat lainnya?" tanya Irwan.
Tag
Berita Terkait
-
Hasil Keluar dalam 3 Jam, Harga Tes PCR di Bandara Husain Turun Jadi Rp 275 Ribu
-
3 Muda-mudi Edit Suket Antigen Jadi PCR di Bali Karena Baru Tahu Syarat Terbang Berubah
-
Pemerintah Hapus Kewajiban Tes PCR untuk Penumpang Pesawat Jawa-Bali
-
Sebut Tes PCR Habiskan Rp 15 Triliun, Ahli: Anggaran Sebanyak Itu Baiknya untuk Vaksinasi
-
Anggota DPR RI Desak Ungkap Dugaan Keterlibatan 2 Menteri dalam Bisnis Tes PCR
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre