Suara.com - Dengan mulai membaiknya kondisi pandemi yang melanda Indonesia, aturan perjalanan darat terbaru juga kemudian dikeluarkan. Hal ini agar masyarakat bisa kembali melakukan mobilitas, namun tetap dalam koridor protokol kesehatan yang ketat.
Surat Edaran Nomor 90/2021 yang awalnya menjadi dasar aturan perjalanan kemudian direvisi dengan ditekennya Surat Edaran Nomor 94 Tahun 2021 dari Kementerian Perhubungan. Aturan perjalanan darat terbaru ini tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Aturan Perjalanan Darat Terbaru
Secara umum, berikut beberapa aturan perjalanan darat terbaru yang diberlakukan untuk menggantikan peraturan yang lama.
- Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor (perorangan, umum, angkutan penyeberangan) dari dan ke daerah di wilayah pulau Jawa dan pulau Bali dan luar pulau tersebut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid antigen.
- Masa berlaku tes antigen dengan hasil negatif adalah 1 x 24 jam sejak tanggal pengambilan sampel tes.
- Peraturan berlaku untuk daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1.
- Pelaku perjalanan jarak jauh juga wajib menunjukkan kartu vaksin atau kartu bukti vaksin atau kartu sejenis, minimal dosis pertama.
- Menunjukkan berkas negatif antigen dan surat vaksin minimal dosis pertama tidak wajib untuk mobilitas rutin moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor (perorangan, umum, angkutan penyeberangan) dalam satu wilayah yang sama.
Himbauan Tetap Taat Protokol Kesehatan
Dengan diberlakukannya Surat Edaran terbaru tersebut, otomatis aturan yang terdapat pada surat edaran sebelumnya akan ditanggalkan. Hal ini juga sebagai tanda bahwa mobilitas sudah mulai bisa dilakukan lebih longgar, karena pandemi mulai menunjukkan penurunan angka penyebaran.
Meski demikian masyarakat secara umum tetap diminta waspada dan senantiasa menerapkan protokol kesehatan ketat. Sederhana saja, tujuannya agar masyarakat bisa terhindar dari infeksi virus Covid-19 sehingga seluruh Indonesia bisa segera kembali menjalankan aktivitas di era new normal dengan efektif.
Demikian tadi sedikit pembahasan dan informasi terkait aturan perjalanan darat terbaru yang tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan. Semoga bisa menjadi informasi yang berguna, dan selamat menjalankan aktivitas Anda.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Menhub Sebut Stasiun Manggarai Seperti Stasiun di Kota-kota Besar Dunia
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
Terkini
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat
-
Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia
-
Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana
-
Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah
-
Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran
-
Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran
-
Ribuan Tentara Amerika Serikat Siap Serang Iran Lewat Darat
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Dihujani Drone Rusia di Siang Bolong, Situs Warisan Dunia UNESCO di Lviv Hancur