Suara.com - Dengan mulai membaiknya kondisi pandemi yang melanda Indonesia, aturan perjalanan darat terbaru juga kemudian dikeluarkan. Hal ini agar masyarakat bisa kembali melakukan mobilitas, namun tetap dalam koridor protokol kesehatan yang ketat.
Surat Edaran Nomor 90/2021 yang awalnya menjadi dasar aturan perjalanan kemudian direvisi dengan ditekennya Surat Edaran Nomor 94 Tahun 2021 dari Kementerian Perhubungan. Aturan perjalanan darat terbaru ini tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Aturan Perjalanan Darat Terbaru
Secara umum, berikut beberapa aturan perjalanan darat terbaru yang diberlakukan untuk menggantikan peraturan yang lama.
- Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor (perorangan, umum, angkutan penyeberangan) dari dan ke daerah di wilayah pulau Jawa dan pulau Bali dan luar pulau tersebut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid antigen.
- Masa berlaku tes antigen dengan hasil negatif adalah 1 x 24 jam sejak tanggal pengambilan sampel tes.
- Peraturan berlaku untuk daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1.
- Pelaku perjalanan jarak jauh juga wajib menunjukkan kartu vaksin atau kartu bukti vaksin atau kartu sejenis, minimal dosis pertama.
- Menunjukkan berkas negatif antigen dan surat vaksin minimal dosis pertama tidak wajib untuk mobilitas rutin moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor (perorangan, umum, angkutan penyeberangan) dalam satu wilayah yang sama.
Himbauan Tetap Taat Protokol Kesehatan
Dengan diberlakukannya Surat Edaran terbaru tersebut, otomatis aturan yang terdapat pada surat edaran sebelumnya akan ditanggalkan. Hal ini juga sebagai tanda bahwa mobilitas sudah mulai bisa dilakukan lebih longgar, karena pandemi mulai menunjukkan penurunan angka penyebaran.
Meski demikian masyarakat secara umum tetap diminta waspada dan senantiasa menerapkan protokol kesehatan ketat. Sederhana saja, tujuannya agar masyarakat bisa terhindar dari infeksi virus Covid-19 sehingga seluruh Indonesia bisa segera kembali menjalankan aktivitas di era new normal dengan efektif.
Demikian tadi sedikit pembahasan dan informasi terkait aturan perjalanan darat terbaru yang tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan. Semoga bisa menjadi informasi yang berguna, dan selamat menjalankan aktivitas Anda.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Menhub Sebut Stasiun Manggarai Seperti Stasiun di Kota-kota Besar Dunia
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!