Suara.com - Pemerintah kembali memperpanjang aturan PPKM untuk dua minggu ke depan yakni pada tanggal 2-15 November 2021. Terkait hal itu, syarat dan aturan penerbangan domestik pun berubah. Berikut penjelasan mengenai aturan dan syarat penerbangan terbaru 2 November - 15 November 2021.
Syarat Penerbangan Terbaru
Aturan naik pesawat terbaru dijelaskan dalam dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021. Dalam SE tersebut disebutkan bahwa pelaku perjalanan transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Jawa-Bali serta antarkabupaten/kota di Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes COVID-19.
Meski begitu, hasil tes PCR (diambil maksimal 3x24 jam) hanya diberlakukan bagi penumpang atau pelaku perjalanan dengan dosis pertama. Sedangkan penumpang yang sudah melakukan dua dosis vaksin lengkap hanya perlu menunjukan hasil tes antigen negatif (diambil maksimal 1x24 jam).
Syarat Penumpang Jalur Laut dan Darat
Sementara itu, aturan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan dengan transportasi jalur laut maupun darat dengan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan maupun kereta api antarkota dan provinsi.
Pengecualian
Ketentuan dan aturan terbaru di atas tidak berlaku untuk 3 kategori yakni:
- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang sedang melakukan perjalanan dalam negeri atau di wilayah luar Jawa-Bali
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin covid-19. Tapi, pelaku perjalanan wajib melampirkan surat dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat divaksin.
Demikian penjelasan tentang syarat penerbangan terbaru 2 November hingga 15 November 2021. Calon penumpang pesawat harap diperhatikan aturan di atas.
Baca Juga: Tempat Wisata di Magetan Belum Boleh Buka Meski PPKM Turun ke Level 2
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri
-
Mendagri Dukung Penuh Percepatan Program MBG, Teken Keputusan Bersama Terkait Lokasi SPPG di Daerah
-
Penjaringan Ketua DPC PDIP Brebes Dinilai Tak Transparan, Pencalonan Cahrudin Sengaja Dijegal?