Suara.com - Pemerintah kembali memperpanjang aturan PPKM untuk dua minggu ke depan yakni pada tanggal 2-15 November 2021. Terkait hal itu, syarat dan aturan penerbangan domestik pun berubah. Berikut penjelasan mengenai aturan dan syarat penerbangan terbaru 2 November - 15 November 2021.
Syarat Penerbangan Terbaru
Aturan naik pesawat terbaru dijelaskan dalam dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021. Dalam SE tersebut disebutkan bahwa pelaku perjalanan transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Jawa-Bali serta antarkabupaten/kota di Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif tes COVID-19.
Meski begitu, hasil tes PCR (diambil maksimal 3x24 jam) hanya diberlakukan bagi penumpang atau pelaku perjalanan dengan dosis pertama. Sedangkan penumpang yang sudah melakukan dua dosis vaksin lengkap hanya perlu menunjukan hasil tes antigen negatif (diambil maksimal 1x24 jam).
Syarat Penumpang Jalur Laut dan Darat
Sementara itu, aturan serupa juga berlaku bagi pelaku perjalanan dengan transportasi jalur laut maupun darat dengan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan maupun kereta api antarkota dan provinsi.
Pengecualian
Ketentuan dan aturan terbaru di atas tidak berlaku untuk 3 kategori yakni:
- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang sedang melakukan perjalanan dalam negeri atau di wilayah luar Jawa-Bali
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin covid-19. Tapi, pelaku perjalanan wajib melampirkan surat dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat divaksin.
Demikian penjelasan tentang syarat penerbangan terbaru 2 November hingga 15 November 2021. Calon penumpang pesawat harap diperhatikan aturan di atas.
Baca Juga: Tempat Wisata di Magetan Belum Boleh Buka Meski PPKM Turun ke Level 2
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian