Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada empat tokoh dan tanda kehormatan bintang jasa kepada 300 tenaga kesehatan di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (10/11/2021).
Acara penganugerahan gelar pahlawan nasional dilakukan dengan protokol kesehatan.
Penganugerahan gelar pahlawan nasional tersebut berdasarkan Keputusan Presiden nomor 109/ TK/TH/2021 tanggal 25 Oktober 2021 Tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 melalui Keputusan Presiden RI nomor 110/TK/TH tanggal 25 Oktober 2021.
Sebelum memberikan gelar pahlawan nasional, acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Kemudian dilanjutkan dengan mengheningkan cipta yang dipimpin Jokowi.
"Untuk mengenang jasa para pahlawan dan pejuang-pejuang bangsa mengheningkan cipta dimulai," kata Jokowi.
Penganugerahan gelar pahlawan nasional diberikan karena semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan untuk Indonesia.
Setelah dibacakan satu persatu nama yang mendapat gelar pahlawan nasional, ahli waris keluarga tokoh, langsung memegang plakat gelar pahlawan yang sudah disediakan di meja masing-masing.
Berbeda dengan sebelum pandemi, Jokowi memberikan langsung plakat gelar pahlawan nasional.
Setelah pembacaan gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan bintang jasa, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membacakan doa.
Baca Juga: Pimpin Upacara Hari Pahlawan di Balai Kota, Anies Sebut Pahlawan di Era Pandemi
Usai pemberian gelar pahlawan nasional, Jokowi kemudian memberikan ucapan selamat dengan menyatukan kedua tangan di dada kepada ahli waris para keluarga tokoh yang menerima penghargaan gelar pahlawan nasional.
Dalam acara tersebut hadir Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Berikut daftar empat tokoh yang diberi gelar pahlawan nasional:
- Almarhum Tombolotutu, Tokoh dari Provinsi Sulawesi Tengah
- Almarhum Sultan Aji Muhammad Idris, Tokoh dari Provinsi Kalimantan Timur
- Almarhum Haji Usmar Ismail, Tokoh dari Provinsi DKI Jakarta.
- Almarhum Raden Aria Wangsakara, Tokoh dari Provinsi Banten.
1. Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada 300 penerima terdiri dari:
- Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama, kepada 223 penerima diwakilkan oleh :
- Almarhum dr. I Ketut Surya Negara, SP.OG (K)-KFM, M.A.R.S, Dokter pada RSUP Sanglah Denpasar, Provinsi Bali.
- Almarhumah Sucilia Indah, AMK, Perawat pada RSUP Dokter Sitanala Tangerang, Provinsi Banten
2. Tanda Kehormatan Bintang Jasa Nararya sebanyak 77 penerima, diwakilkan oleh Almarhumah Emialiona Lasia Carolin, Bidan pada Puskesmas Kecamatan Pesanggrahan Provinsi DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?