Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan perkara penyebaran berita bohong atau hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat pada Kamis (11/11/2021) hari ini.
Sebelumnya, pada Kamis (28/10/2021), sidang dengan agenda putusan itu ditunda dengan alasan ada pergantian majelis hakim.
Rencananya, sidang akan berlangsung pada pukul 10.30 WIB. Adapun peridangan akan berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sidang perkara pidana Jumhur Hidayat akan dilaksanakan pada Kamis, 11 november 2021 dengan agenda pembacaan putusan," kata kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama dalam undangannya kepada awak media, hari ini.
Sebelumnya, pada Kamis (28/10) lalu, persidangan sempat dibuka oleh hakim Hapsoro Restu Widodo. Namun, dibukanya sidang putusan untuk menunda sidang putusan terhadap Jumhur Hidayat.
"Untuk putusan belum bisa dibacakan. Kami ada pergantian majelis hakim," kata Hakim Hapsoro di PN Jakarta Selatan.
Alasannya, menurut Hakim Hapsoro, lantaran salah satu hakim yang menyidangkan Jumhur Hidayat dipindahtugaskan ke Kalimantan. Sehingga, hakim yang menggantikan perlu meneliti dan membutuhkan waktu untuk memberikan putusan.
Hakim Hapsoro pun menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa Jumhur dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan.
Sementara itu, untuk sidang putusan rencana akan dibacakan pada 11 November 2021. Atau dua pekan ke depan.
Baca Juga: Tak Soal Sidang Ditunda Hakim, Jumhur Hidayat Berharap Vonis Bebas
"Untuk itu kami tunda 2 minggu lagi, 11 November," imbuhnya.
Jumhur Hidayat sendiri mengaku tak mempermasalahkan sidang pembacaan vonis ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan pentolan KAMI usai mengikuti sidang yang sempat dibuka majelis hakim.
"Ya, kami kan tidak bisa apa-apa. Kita tunggu," kata Jumhur.
Jumhur berharap dengan hakim yang baru ditunjuk menggantikan anggota hakim sebelumnya yang bertugas di Kalimantan, dapat terlebih dahulu mengkaji semua fakta persidangan dan harapannya pun dapat menerima putusan bebas.
"Harapan mudah-mudahanan itu sangat serius bahwa setelah dikaji-kaji saya ini harus bebas, insyallah kalau saya pikirannya begitu," ungkapnya.
Jumhur pun juga berharap nantinya majelis hakim dapat memutus perkaranya secara adil. Apalagi, kata Jumhur, dalam perkaranya ini, hanya mengkritik UU Omnibus Law yang juga sampai saat ini tengah diperjuangkan untuk diperbaiki.
Berita Terkait
-
Tak Soal Sidang Ditunda Hakim, Jumhur Hidayat Berharap Vonis Bebas
-
Jumhur Hidayat Batal Dijatuhi Vonis Hari Ini, Gara-gara Hakim Pindah Tugas
-
Sumpah Jumhur Hidayat Jelang Hadapi Vonis Kasus Berita Bohong
-
Hari Ini Sidang Vonis Pentolan KAMI Jumhur Hidayat Di Kasus Hoaks
-
Pernah Dipenjara Jadi Faktor Memberatkan Dalam Tuntutan, Ini Reaksi Jumhur Hidayat
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bos Konter HP Diduga Dirampok di Ambarawa, Jenazah Ditemukan di Grobogan
-
Pemanasan Menuju Jakarta International 10K, Ribuan Pelari Tutup Tur 4 Kota di Surabaya
-
Cadangan Devisa Dirilis Hari Ini, Rupiah Tertekan ke Level Rp17.934
-
Arti Pentingnya Peran Orang Tua dalam Film Aku Sebelum Aku
-
Komentar Pedas Pelatih Singapura Jelang vs Indonesia: Mitchell Baker Bukan Ancaman
-
5 Parfum Lokal Wangi Fresh Aquatic, Sensasi Segar dan Menenangkan Sepanjang Hari
-
Bara di Gunung Kertas: Perjuangan Damkar Taklukkan Api di PT Sun Paper Source
-
Kementerian ESDM Tetapkan HBA Agustus 2026 Sebesar 124,44 Dolar AS per Ton
-
Berawal dari Keresahan, Roni Timothy Hadirkan Buku yang Mengupas Dunia Desain Pameran
-
6 Makna Lambang Tunas Kelapa dalam Pramuka