Suara.com - Aktivis buruh yang juga pentolan KAMI, Jumhur Hidayat berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis yang adil terhadap dirinya pada sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, PN Jaksel, Jakarta, Kamis (28/10/2021).
Jumhur Hidayat mengatakan, putusan majelis hakim merupakan benteng terakhir pengawal demokrasi.
"Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutus perkara pidana saya, Moh Jumhur Hidayat terkait perlawanan terhadap UU Omnibus Law (Cipta Kerja) pada Kamis, 28 Oktober 2021 jam 10.00 WIB," kata Jumhur lewat pesan tertulisnya yang diterima di Jakarta.
Dalam pesannya itu, ia meminta doa kepada masyarakat agar majelis hakim dapat berpikir jernih sehingga dapat memutus perkara dengan adil.
'Mohon didoakan agar majelis hakim (benteng terakhir pengawal demokrasi) diberi kejernihan berpikir dan kebersihan hati sehingga dapat memutus/memvonis perkara dengan seadil-adilnya," ujar Jumhur.
Dalam kesempatan yang sama, aktivis demokrasi itu juga bersumpah akan mencurahkan waktu dan tenaganya untuk Indonesia.
"Di hari yang bersamaan dengan Sumpah Pemuda, saya pun bersumpah tetap menyumbangkan hidup saya dalam perjuangan menjadikan semua untuk satu Indonesia, dan satu Indonesia untuk semua, bukan hanya untuk elite oligarki asing maupun lokal yang menghalalkan segala cara termasuk menjerumuskan rakyat dalam penderitaan dan menyebabkan kerusakan lingkungan hidup," kata Jumhur.
Jaksa penuntut umum pada 23 September menuntut kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun terhadap Jumhur Hidayat.
Namun, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku penasihat hukum Jumhur meminta hakim membebaskan aktivis buruh itu, karena dia karena dia tidak terbukti menyebarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran sebagaimana dituduhkan jaksa.
Baca Juga: Hari Ini Sidang Vonis Pentolan KAMI Jumhur Hidayat Di Kasus Hoaks
Jumhur terjerat kasus pidana setelah ia mengunggah cuitan yang mengkritik pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Twitter pada 7 Oktober 2020. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Hari Ini Sidang Vonis Pentolan KAMI Jumhur Hidayat Di Kasus Hoaks
-
Pernah Dipenjara Jadi Faktor Memberatkan Dalam Tuntutan, Ini Reaksi Jumhur Hidayat
-
Dituntut Tiga Tahun Penjara Kasus Penyebaran Berita Bohong, Jumhur Hidayat Keberatan
-
Hal Memberatkan yang Bikin Jumhur Hidayat Dituntut Tiga Tahun Penjara
-
Dituntut Tiga Tahun Penjara, Jumhur Hidayat Bakal Ajukan Pembelaan Tertulis
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Arti Sillage, Projection, dan Longevity dalam Dunia Parfum
-
CFX10 Naik Tipis Pagi Ini, Aset Bitcoin Melonjak Lagi
-
Kabinet Bayangan, Mengapa Muncul di Indonesia?
-
Kemenhut Tangkap Pengedar Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang, Ini Kronologinya
-
Ancaman Perang Terbuka Meluas di Timur Tengah, Negara Arab Tak Mau Terlibat Konflik Iran dan AS
-
Prabowo Bilang Banyak Pemuda Idap Kanker karena Atap Rumah Asbes: Kembali Pakai Ijuk
-
5 Sepatu Lari Adidas Terbaik untuk Daily Run, Nyaman Dipakai Latihan Setiap Hari
-
DPR Ingatkan Pemerintah: Koperasi Desa Merah Putih di Papua Berisiko Mubazir
-
Jangan Beli Dulu, Harga Emas Antam Naik Lagi Jadi Rp2.623.000/Gram
-
5 Tablet Android Murah dengan Stylus Pen untuk Catat Materi Kuliah, Praktis buat Mahasiswa