Suara.com - Ketua Fraksi PDIP DPRD Jakarta Gembong Warsono menyebut penyelenggaraan Formula E dipaksakan oleh Pemprov DKI untuk menutupi sejumlah program kerja Gubernur Anies Baswedan yang tidak terealisasi.
Gembong menyinggung sejumlah janji kampanye Anies seperti program OK-OCE, rumah DP Nol persen, hingga penanggulangan banjir di Ibu Kota.
"Kenapa sih Formula E jadi program prioritas? Jawabanya sederhana; untuk menutupi semua program yang banyak tidak terealisasi, OK-OCE nol, DP nol, Banjir nol, karena semua nol maka dia ngejar ini, biar semua rakyat Jakarta lupa," kata Gembong di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021).
Menurutnya Anies ngotot menggelar Formula E di tengah kondisi ekonomi yang terpuruk akibat pandemi Covid-19 karena ingin mengalihkan perhatian warga Jakarta akan janji-janjinya.
"Yang tadinya kebanjiran jadi lupa, yang dijanjikan dapat rumah jadi lupa, yang tadinya dijanjikan jadi wirausahawan baru lupa, teralihkan dengan tontonan Formula E," kata dia.
Dia memastikan desakan dari anggota dewan untuk interpelasi Formula E masih akan terus ditagih ke Anies setelah pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diketok palu.
"Waktu kita tersita untuk pembahasan APBD 2022, setelah paripurna APBD 2022 kita akan dorong untuk kembali fokus ke interpelasi. ya, akhir November ya. karena itu barang masih on," pungkas Gembong.
Diketahui, DPRD DKI mengajukan interpelasi kepada Anies untuk menjelaskan sejumlah kejanggalan dari rencana penyelenggaraan Formula E.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ikut menyelidiki rencana menggelar ajang balap mobil listrik.
Baca Juga: Ditanya soal Nyapres 2024, Anies Baswedan: Saya Lagi Ngurusi Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah menyerahkan dokumen setebal 600 halaman tentang Formula E ke KPK pada Selasa, 9 November 2021 lalu.
Dokumen tersebut diserahkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakpro Widi Amanasto serta didampingi oleh Ketua TGUPP bidang Penegakan Hukum Bambang Widjojanto dan Mantan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja.
Berita Terkait
-
PDIP DKI Sindir Anies Berani ke KPK, Tapi Takut Interpelasi Formula E di DPRD
-
Ketua Fraksi PDIP DKI: Anies Ngotot Gelar Formula E untuk Tutupi Program Lain yang Gagal
-
Ditanya soal Nyapres 2024, Anies Baswedan: Saya Lagi Ngurusi Jakarta
-
Menteri-menteri Jokowi hingga Anies Baswedan, 9 Pejabat yang Diroasting Kiky Saputri
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar