Suara.com - Olivia Nathania menjadi tersangka kasus penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil. Sejak Kamis (11/11/2021), malam, putri penyanyi Nia Daniaty ditahan polisi.
Kemarin, pengacara Olivia, Susanti Agustina, mengatakan sudah mengajukan permohonan penangguhan pernahanan sejak Kamis. Nia Daniaty menjadi penjaminnya.
"Kami ada jaminan juga dari Nia Daniaty sebagai orangtua bahwa Oi nggak melarikan diri," kata Susanti.
Tetapi menurut keterangan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Raymond Siagian, Sabtu (13/11/2021), "Kami belum dapat informasi tentang permintaan itu, mungkin baru ke media ngomongnya. Belum bersurat ke kami."
Alasan mereka mengajukan penangguhan penahanan, antaranya kondisi fisik dan psikis Olivia yang katanya membutuhkan pengobatan. Alasan lainnya, Olivia menjamin tetap kooperatif selama pemeriksaan.
Olivia ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari. Jika dalam periode tersebut berkas belum lengkap, masa penahanan akan diperpanjang.
Olivia Nathania disangkakan dengan Pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dia dan suaminya, Rafly N. Tilaar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar.
Baca Juga: Farhat Abbas Sindir Suami Olivia Nathania: Enggak Ada Gunanya Dibela
Berita Terkait
-
Nia Daniaty Kenang Sosok Titiek Puspa: Guru yang Sangat Penyayang dengan Siapapun
-
Sosok Titiek Puspa dalam Kenangan Nia Daniaty
-
Gara-gara Kejadian di Pengadilan, Publik Yakin Farhat Abbas yang Suruh Agus Teriak Selama Ini
-
Cerita Romansa Nia Daniaty dan Farhat Abbas, Nikah Tanpa Pertimbangan Panjang hingga Akhirnya Tak Kuat
-
Terkuak! Tabiat Farhat Abbas Dibongkar Para Mantan, Apa Katanya?
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Pengembang Dibuat 'Panas Dingin', Apa Alasan Sebenarnya KDM Setop Sementara Izin Perumahan di Jabar?
-
Lumpur Setinggi 2 Meter Mustahil Disingkirkan? Ini Solusi Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun