Suara.com - Tentu semua orang pernah mendengar kata hak dan kewajiban dalam hidupnya. Kedua hal ini memang merupakan hal yang menempel pada seorang manusia, untuk menjalankan kehidupan di sistem sosial. Tapi pernahkah Anda bertanya-tanya apa artinya hak?
Secara sederhana mungkin hak dapat dipahami sebagai apa yang harus didapatkan oleh seseorang dalam kehidupannya, yang idealnya didapatkan. Kemudian kewajiban adalah apa yang harus dilakukan seseorang dalam menjalankan perannya di sistem sosial.
Namun mari kita kesampingkan mengenai kewajiban, dan mendalami apa artinya hak secara lebih jauh.
Apa Artinya Hak?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sendiri, kata ‘hak’ bisa memiliki beberapa arti yang berbeda. Berikut beberapa arti hak yang tercantum dalam KBBI tersebut.
- Benar
- Milik, kepunyaan
- Kewenangan
- Kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebjenisnya)
- Kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu
- Derajat atau martabat
- Wewenang menurut hukum
- Telapak sepatu pada bagian tumit yang relatif tinggi
- Alat untuk merenda (yang ujungnya terkait) dibuat dari logam
- Logam berkait (sepasang) untuk mengancingkan pinggang celana atau baju perempuan.
Namun dalam konsep bermasyarakat dan kaitannya dengan kewajiban, arti hak adalah sesuatu yang harus didapatkan oleh seseorang, merupakan hal yang menempel pada seseorang, dan idealnya didapatkan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Beberapa Jenis Hak
Hak sifatnya sangat kompleks dan terbagi dalam beberapa jenis berbeda.
- Hak legal merupakan hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk.
- Hak moral merupakan hak yang didasarkan pada prinsip atau aturan etis.
- Hak positif adalah hak yang bersifat positif (hak pendidikan, pelayanan, dan sejenisnya).
- Hak negatif adalah hak yang bersifat negatif (hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapat).
- Hak khusus adalah hak yang muncul dalam suatu relasi tertentu antara beberapa manusia atau fungsi khusus yang dimiliki satu orang terhadap orang lain.
- Hak umum dimiliki karena seorang adalah manusia, dan terlepas dari hubungannya dengan orang lain.
- Hak individu menyangkut hak yang dimiliki individu terhadap negara.
- Hak sosial menyangkut hak yang dimiliki sebagai anggota sosial masyarakat.
- Hak absolut sifatnya absolut, merupakan hak yang mutlak dan tanpa pengecualian.
Itu tadi sedikit pengertian apa artinya hak yang bisa kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat, dan selamat beraktivitas!
Baca Juga: Macam-Macam HAM yang Diakui, Ini 6 Poinnya
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini