Suara.com - Tentu semua orang pernah mendengar kata hak dan kewajiban dalam hidupnya. Kedua hal ini memang merupakan hal yang menempel pada seorang manusia, untuk menjalankan kehidupan di sistem sosial. Tapi pernahkah Anda bertanya-tanya apa artinya hak?
Secara sederhana mungkin hak dapat dipahami sebagai apa yang harus didapatkan oleh seseorang dalam kehidupannya, yang idealnya didapatkan. Kemudian kewajiban adalah apa yang harus dilakukan seseorang dalam menjalankan perannya di sistem sosial.
Namun mari kita kesampingkan mengenai kewajiban, dan mendalami apa artinya hak secara lebih jauh.
Apa Artinya Hak?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sendiri, kata ‘hak’ bisa memiliki beberapa arti yang berbeda. Berikut beberapa arti hak yang tercantum dalam KBBI tersebut.
- Benar
- Milik, kepunyaan
- Kewenangan
- Kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebjenisnya)
- Kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu
- Derajat atau martabat
- Wewenang menurut hukum
- Telapak sepatu pada bagian tumit yang relatif tinggi
- Alat untuk merenda (yang ujungnya terkait) dibuat dari logam
- Logam berkait (sepasang) untuk mengancingkan pinggang celana atau baju perempuan.
Namun dalam konsep bermasyarakat dan kaitannya dengan kewajiban, arti hak adalah sesuatu yang harus didapatkan oleh seseorang, merupakan hal yang menempel pada seseorang, dan idealnya didapatkan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Beberapa Jenis Hak
Hak sifatnya sangat kompleks dan terbagi dalam beberapa jenis berbeda.
- Hak legal merupakan hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk.
- Hak moral merupakan hak yang didasarkan pada prinsip atau aturan etis.
- Hak positif adalah hak yang bersifat positif (hak pendidikan, pelayanan, dan sejenisnya).
- Hak negatif adalah hak yang bersifat negatif (hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapat).
- Hak khusus adalah hak yang muncul dalam suatu relasi tertentu antara beberapa manusia atau fungsi khusus yang dimiliki satu orang terhadap orang lain.
- Hak umum dimiliki karena seorang adalah manusia, dan terlepas dari hubungannya dengan orang lain.
- Hak individu menyangkut hak yang dimiliki individu terhadap negara.
- Hak sosial menyangkut hak yang dimiliki sebagai anggota sosial masyarakat.
- Hak absolut sifatnya absolut, merupakan hak yang mutlak dan tanpa pengecualian.
Itu tadi sedikit pengertian apa artinya hak yang bisa kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat, dan selamat beraktivitas!
Baca Juga: Macam-Macam HAM yang Diakui, Ini 6 Poinnya
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
Terkini
-
Wall Street Babak Belur Dihantam Isu AI, IHSG Justru Kebal dan Siap Meroket?
-
Pria Viral Aniaya Perempuan di Taman Kota Pekanbaru Ditangkap
-
Uji Pasal Santet di MK, 5 Mahasiswa Unpam Ditanya Hakim: Anda Punya Kekuatan Gaib?
-
Hujan Abu Vulkanik Datang? Ini Protokol Ketat Berkendara Agar Motor Tetap Sehat dan Selamat
-
BPS Rahasiakan Bobot 39 Variabel Penentu Desil
-
Dari Game of Thrones ke Harry Potter, realme Makin Serius Bikin Smartphone Crossover
-
Operasi SAR Hari Kedua 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda Dilanjutkan, Area Pencarian Diperluas
-
Menakar Jalan Panjang Olahraga Indonesia
-
Terungkap! Ini Identitas Lima Wartawan yang Hilang Kontak di Gunung Anak Krakatau
-
Sidang Kasus Haji: Dua Saksi Bantah Yaqut Cholil Qoumas Terima Uang USD 271 Ribu