Suara.com - Perwakilan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kembali mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/11/2021). Tujuannya mereka mendatangi KPK untuk menagih soal perkembangan laporan kasus dugaan korupsi terkait bisnis tes usap atau Polymerase Chain Reaction (PCR).
Sebelumnya, Prima telah melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan; dan Menteri BUMN, Erick Thohir ke KPK. Diduga, Luhut dan Erick Thohir terlibat dalam bisnis PCR melalui perusahaan penyedia jasa tes Covid-19, PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI).
Wakil Ketua Prima Alif Kamal mengaku kedatangannya tidak membawa dokumen tambahan ke KPK. Ia hanya menagih hasil telaah maupun kajian yang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi bisnis PCR.
"Enggak ada tambahan dokumen, kami hanya ingin menagih telaah awal seperti yang mereka janjikan kepada publik,"kata Alif Kamal di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).
Alif menyebut, sebelumnya KPK juga telah menyampaikan pernyataannya akan menindaklanjuti bila ada laporan masyarakat terkait dugaan korupsi ini.
"Kemarin kan KPK juga kan sudah menyatakan sikap akan mengusut tuntas soal kasus PCR ini," ucap Alif.
Alif menyebut menagih perkembangan terkait dugaan korupsi bisnis PCR ini, kata Alif dilakukannya dengan mengirim surat ke bagian persuratan Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
"Sudah diterima surat kami di bagian persuratan. Semoga tidak lama kami bisa melihat kejelasan soal dugaan bisnis pcr ini," kata Alif.
Ketika menyampaikan surat, Alif mengaku tidak ada pihak KPK yang meminta untuk memberikan data apapun terkait laporannya itu.
Baca Juga: KPK Korek Aliran Uang Azis Ke Bekas Penyidik Robin dalam Kasus Korupsi Lampung Tengah
"Belum ada permintaan data atau segala macam," imbuhnya.
Laporkan Luhut dan Erick Thohir
Alif menyebut salah satu alasanya membuat laporan lantaran banyaknya pemberitaan di sejumlah media terkait dugaan Erick dan Luhut Binsar berbisnis PCR.
"Kami ingin melaporkan desas desus di luar, ada dugaan beberapa menteri yang terkait dengan bisnis PCR terutama kalau yang sudah disebut banyak media itu adalah Menko Marves sama Menteri BUMN, Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir," kata Alif usai ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021).
Alif mengatakan adapun sejumlah bukti yang dibawa Prima ke KPK yakni berupa sejumlah pemberitaan awak media sebagai data awal untuk KPK mengusut dugaan bisnis PCR tersebut. Sekaligus, kata Alif, meminta agar KPK segera memanggil Luhut dan Erick untuk memberikan klarifikasi atas dugaan bisnis PCR.
"Sebenarnya yang beredar di media itu sudah banyak, investigasi dari Tempo minimal. Ini saya pikir menjadi data awal bagi KPK untuk bisa mengungkap ini, panggil aja itu Luhut, panggil aja itu Erick agar kemudian KPK clear menjelaskan kepada publik bahwa yang terjadi seperti ini," ungkap Alif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!