Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik sejumlah aliran uang bekas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin kepada mantan Penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju. Kini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka lembaga antirasuah.
Keterangan tersebut digali Penyidik KPK setelah memeriksa saksi pihak swasta bernama Rizky Cinde Awaliyah di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (16/11/2021). Rizky diperiksa dalam kapasitas saksi untuk perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
Azis diketahui baru ditetapkan sebagai tersangka dalam pemberian suap kepada Robin terkait penanganan perkara di KPK. Pemberian uang itu salah satunya diduga untuk menghentikan perkara di Lampung Tengah yang kini diselidiki KPK.
"Didalami pengetahuan antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan oleh tersangka AZ (Azis Syamsuddin) untuk Stephanus Robin Pattuju," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).
Sebagai informasi, dalam Anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017 diduga ada peran Azis Syamsuddin. Ia diduga meminta komitmen fee sebesar 8 persen.
Ketika alokasi anggaran DAK di Lampung Tengah tahun 2017, Azis merupakan Ketua Badan Anggaran di DPR. Ia, diduga mendapatkan fee setelah menaikan anggaran DAK di Lampung tengah.
Dalam setiap kesempatan, Azis selalu menampik tuduhan tersebut. Ia bahkan menyatakan tidak pernah menerima fee dari pengesahan DAK di Lampung Tengah.
Kekinian, Azis jadi tersangka dan telah ditahan KPK. Ia disangkakan menyuap Robin dan advokat Maskur Husein untuk tidak mengusut perkara DAK Lampung Tengah yang diduga menyeret nama Azis Syamsuddin.
Azis bersama Aliza Gunado yang juga merupakan politikus partai Golkar menyuap Robin mencapai Rp 3,1 Miliar.
Baca Juga: Usut Keterlibatan Azis Syamsuddin dalam Kasus DAK Lamteng, KPK Periksa Anggota Polri
Mantan Wakil Ketua DPR ini disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pasal-pasal ini maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Geger Jasad Pria Misterius di TPU Bekasi Barat, Diduga Korban Pembunuhan
-
Fahri Hamzah: Prabowo Satu-satunya Presiden Independen yang Tak Bisa 'Disetir'
-
Tragis! Banjir Cilincing Telan 3 Korban Jiwa, Anak Temukan Ayah-Ibunya Tewas Tersengat Listrik
-
Pedagang Cilok di Jakarta Barat Tega Tusuk Teman Seprofesi, Polisi Masih Dalami Motif
-
PDIP Ambil Posisi Penyeimbang, Pengamat Ingatkan Risiko Hanya Jadi Pengkritik
-
Gaji ASN Gorontalo Macet di Awal 2026, Ini Fakta-faktanya
-
Viral Ratusan Ton Bantuan Korban Banjir Bireuen Ternyata Menumpuk Rapi di Gudang BPBD!
-
Wajahnya Terekam Jelas! Begal Payudara Sasar Pelajar SMP di Jakbar, Korban Sampai Trauma
-
Dewas KPK Nyatakan Istri Tersangka Kasus K3 Bersalah, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka
-
Waspada! Ini 9 Daerah Rawan dan Langganan Banjir di Jakarta