Suara.com - Untuk membatasi dan meminimalisir pergerakan masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 (nataru), pemerintah melakukan penyesuaian hari libur dan cuti bersama. Lalu bagaimana update libur nataru?
Apakah ada cuti bersama hari Natal dan Tahun Baru 2022? Berikut ini update libur nataru yang penting untuk diketahui.
Penyesuaian libur nataru ini dilakukan semata untuk mencegah penularan Covid-19 yang hingga kini kasus barunya masih ada pertambahan. Sebelumnya, terkait penyesuaian hari libur dan cuti bersama tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
ASN Dilarang Bepergian Selama Libur Nataru
Dalam SKB tersebut dijelaskan bahwa pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk mengambil cuti yang berkaitan dengan momen hari libur nasional. Hal ini dijelaskan langsung dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Sebab, mengingat dari pengalaman tahun 2019-2020 kasus Covid-19 mengalami lonjakan setelah libur Natal dan Tahun Baru 2022. Agar tidak terjadi gelombang ketiga kasus covid-19, pemerintah memutuskan untuk menghapus cuti bersama libur nataru.
Cuti Bersama Dihapus
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1/2021, dan Nomor 3/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 memutuskan untuk menghapuskan cuti bersama pada tanggal Jumat 24 Desember 2021 yang bertepatan dengan libur Nataru.
Langkah Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 saat Libur Nataru
Baca Juga: Cegah Gelombang Tiga Covid-19, Kemenkes Minta Warga Kurangi Mobilitas Saat Libur Nataru
Berikut ini langkah yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadi lonjakan kasus covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
- Menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
- Mengikuti vaksinasi Covid-19 untuk perlindungan ekstra dan menyeluruh. Namun, perhatikan persyaratan peserta vaksin sebelum melakukan vaksinasi.
- Inisiatif melakukan testing atau pengobatan Covid-19 jika dinyatakan positif atau merasakan gejala tertular Covid-19.
- Menganalisis risiko penularan sebelum bepergian atau berkegiatan.
- Mengikuti dan mematuhi aturan pemerintah sebagai upaya pengendalian dan pencegahan kasus Covid-19.
Seperti itulah informasi update libur nataru terbaru. Jangan bersedih karena cuti bersama Hari Natal dan Tahun Baru 2022 dihapus. Ini semua demi kebaikan bersama dan mencegah
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
PLTS Terapung Kapasitas 92 MWp di Waduk Saguling Tengah Digarap PLN, Jadi Solusi Energi Bersih
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 3 Oktober 2025: Jawa dan Bali Dominan Berawan
-
KPK: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp 79,7 Miliar dari Kasus Dana Hibah
-
Mengenal Kapal Flotilla yang Bawa Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Tapi Disergap Tentara Israel
-
Bukan Mengada-Ada, Polisi Ungkap Alasan Kondom Jadi Bukti di Kasus Kematian Arya Daru
-
BRI Catat Serapan FLPP Tertinggi, Menteri PKP Apresiasi Dukungan untuk Rumah Subsidi
-
Kepala BGN: Dampak Program MBG Nyata, Tapi Tak Bisa Dilihat Instan
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres