Suara.com - Untuk membatasi dan meminimalisir pergerakan masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 (nataru), pemerintah melakukan penyesuaian hari libur dan cuti bersama. Lalu bagaimana update libur nataru?
Apakah ada cuti bersama hari Natal dan Tahun Baru 2022? Berikut ini update libur nataru yang penting untuk diketahui.
Penyesuaian libur nataru ini dilakukan semata untuk mencegah penularan Covid-19 yang hingga kini kasus barunya masih ada pertambahan. Sebelumnya, terkait penyesuaian hari libur dan cuti bersama tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
ASN Dilarang Bepergian Selama Libur Nataru
Dalam SKB tersebut dijelaskan bahwa pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk mengambil cuti yang berkaitan dengan momen hari libur nasional. Hal ini dijelaskan langsung dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
Sebab, mengingat dari pengalaman tahun 2019-2020 kasus Covid-19 mengalami lonjakan setelah libur Natal dan Tahun Baru 2022. Agar tidak terjadi gelombang ketiga kasus covid-19, pemerintah memutuskan untuk menghapus cuti bersama libur nataru.
Cuti Bersama Dihapus
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1/2021, dan Nomor 3/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 memutuskan untuk menghapuskan cuti bersama pada tanggal Jumat 24 Desember 2021 yang bertepatan dengan libur Nataru.
Langkah Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 saat Libur Nataru
Baca Juga: Cegah Gelombang Tiga Covid-19, Kemenkes Minta Warga Kurangi Mobilitas Saat Libur Nataru
Berikut ini langkah yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadi lonjakan kasus covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.
- Menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
- Mengikuti vaksinasi Covid-19 untuk perlindungan ekstra dan menyeluruh. Namun, perhatikan persyaratan peserta vaksin sebelum melakukan vaksinasi.
- Inisiatif melakukan testing atau pengobatan Covid-19 jika dinyatakan positif atau merasakan gejala tertular Covid-19.
- Menganalisis risiko penularan sebelum bepergian atau berkegiatan.
- Mengikuti dan mematuhi aturan pemerintah sebagai upaya pengendalian dan pencegahan kasus Covid-19.
Seperti itulah informasi update libur nataru terbaru. Jangan bersedih karena cuti bersama Hari Natal dan Tahun Baru 2022 dihapus. Ini semua demi kebaikan bersama dan mencegah
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Rupiah Tembus Rp17.660 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Jangan Takut, Ekonomi Kita Bagus!
-
Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah
-
Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji
-
Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana
-
Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
-
Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK
-
Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar
-
Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha
-
Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya