Suara.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqiel Siraj menilai Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi perlu penyempurnaan aturan.
Belum lama ini, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang menuai polemik. Sejumlah majelis ormas Islam menilai ketentuan baru itu justru bisa melegalkan seks bebas di kampus.
"Masih akan disempurnakan. Nadiem mau ketemu saya," ungkap Said, jelas Said saat ikut meresmikan Masjid Al-Karim di Kampus Institut Agama Islam Tribakti (IAIT) Kediri, Kamis (18/11/2021).
Meski begitu, Said tidak menyebut pasti poin-poin yang perlu disempurnakan. Namun menurutnya hubungan seksual suka sama suka tanpa adanya status perkawinan yang sah tidak diperbolehkan.
"Mau suka sama suka (tanpa status pernikahan) tetap saja nggak boleh. Bukan hanya kekerasan dalam arti paksaan. Suka sama suka pun harus dilarang," katanya.
Diketahui, Nadiem Makarim resmi meneken Permendikbud No 30/2021, serta diundangkan per tanggal 3 September 2021. Kekerasan seksual yang terjadi pada ranah komunitas termasuk perguruan tinggi menjadi pertimbangan penyusunan peraturan tersebut.
Menjadi polemik dalam Permendikbud No 30/2021, kekerasan seksual pada beberapa kondisi diartikan sebagai tanpa persetujuan korban. Maka Said menyebutkan memang harus ada poin-poin yang perlu disempurnakan dari Permendikbud.
"Ada poin-poin yang harus disempurnakan," ujarnya.
Tertuang dalam poin-poin Pasal 5, di antara definisi kekerasan seksual itu adalah:
Baca Juga: Hubungan Luar Nikah Marak, LDII: Permendikbud Jangan Terkesan Legalkan Zina
- Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban;
- Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
- Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
- Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban;
- Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban;
Pada bagian lain dijelaskan:
(3) Persetujuan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal korban:
- Memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengalami situasi di mana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
- Mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
- Mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;
- Memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
- Mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau
- Mengalami kondisi terguncang.
Kontributor: Muchlis Ubaidhillah
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
Terkini
-
Pakistan Berduka: Korban Banjir Melonjak Drastis
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan