Suara.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqiel Siraj menilai Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi perlu penyempurnaan aturan.
Belum lama ini, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang menuai polemik. Sejumlah majelis ormas Islam menilai ketentuan baru itu justru bisa melegalkan seks bebas di kampus.
"Masih akan disempurnakan. Nadiem mau ketemu saya," ungkap Said, jelas Said saat ikut meresmikan Masjid Al-Karim di Kampus Institut Agama Islam Tribakti (IAIT) Kediri, Kamis (18/11/2021).
Meski begitu, Said tidak menyebut pasti poin-poin yang perlu disempurnakan. Namun menurutnya hubungan seksual suka sama suka tanpa adanya status perkawinan yang sah tidak diperbolehkan.
"Mau suka sama suka (tanpa status pernikahan) tetap saja nggak boleh. Bukan hanya kekerasan dalam arti paksaan. Suka sama suka pun harus dilarang," katanya.
Diketahui, Nadiem Makarim resmi meneken Permendikbud No 30/2021, serta diundangkan per tanggal 3 September 2021. Kekerasan seksual yang terjadi pada ranah komunitas termasuk perguruan tinggi menjadi pertimbangan penyusunan peraturan tersebut.
Menjadi polemik dalam Permendikbud No 30/2021, kekerasan seksual pada beberapa kondisi diartikan sebagai tanpa persetujuan korban. Maka Said menyebutkan memang harus ada poin-poin yang perlu disempurnakan dari Permendikbud.
"Ada poin-poin yang harus disempurnakan," ujarnya.
Tertuang dalam poin-poin Pasal 5, di antara definisi kekerasan seksual itu adalah:
Baca Juga: Hubungan Luar Nikah Marak, LDII: Permendikbud Jangan Terkesan Legalkan Zina
- Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban;
- Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
- Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban;
- Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban;
- Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban;
Pada bagian lain dijelaskan:
(3) Persetujuan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal korban:
- Memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengalami situasi di mana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
- Mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
- Mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;
- Memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
- Mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau
- Mengalami kondisi terguncang.
Kontributor: Muchlis Ubaidhillah
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
-
Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo
-
Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya
-
Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!