Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR Nanang Samodra mengaku bingung dengan pernyataan Menteri Sosial Tri Rismaharini perihal sekitar 31 ribu aparatur sipil negara terindikasi menerima bantuan sosial.
“Membaca statement Bu Risma di media, saya agak bingung. Karena penerima bansos yang dimaksud ada yang menuliskan PNS dan ada yang menuliskan dengan ASN. Padahal ini sesuatu yang berbeda,” kata dia dalam keterangan tertuli yang diterima Suara.com, Sabtu (20/11/2021).
Politikus Demokrat itu menjelaskan aparatur terbagi tiga, TNI, Polri, dan ASN. ASN terbagi dua, PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau sering disebut pegawai honorer.
Dia setuju dengan Risma jika PNS dilarang menerima bansos dari Kementerian Sosial.
“Namun apabila yang dimaksudkan yang menerima bansos adalah ASN maka harus dipilah dulu. Unsur PNS tidak boleh sama sekali menerima bansos. Sebaliknya untuk unsur PPPK (pegawai honorer), khususnya yang level rendah perlu dipertimbangkan untuk dapat menerima bansos,” tutur Nanang.
Risma dalam konferensi pers di Kementerian Sosial pada Kamis (18/11/2021) menyebutkan informasi bahwa sekitar 31 ribu ASN terindikasi menerima bantuan sosial, baik lewat program Penerima Keluarga Harapan maupun Bantuan Pangan Non Tunai.
"Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu didata yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN," ujar Risma.
Data itu, kata Risma, diperoleh Kemensos setelah melakukan verifikasi data penerima bansos secara berkala. Dari 31 ribu itu, sebanyak 28.965 orang merupakan PNS aktif dan sisanya pensiunan yang sebetulnya tak boleh menerima bansos.
Dia menyebut profesi ASN yang menerima bansos dari berbagai macam latar belakang, seperti tenaga pendidik, tenaga medis, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Pemkot Jakbar Bakal Tindak Tegas ASN Kedapatan Terima Bansos
"Data itu kita sampaikan ke BKN, kita scanning data kependudukan, 'tolong dicek apa ini PNS atau bukan? ternyata betul (ASN)," kata Risma.
Menurut Risma, ASN tidak berhak menerima bansos. Sebab dalam kriteria yang ditetapkan Kemensos, seseorang yang tidak boleh menerima adalah mereka yang mendapatkan pendapatan tetap, apalagi ASN digaji oleh pemerintah.
Nantinya, data tersebut akan dikembalikan ke daerah untuk dilakukan verifikasi ulang serta ditindaklanjuti. Ia berharap pemda segera memberikan respon agar Kemensos bisa terus memperbarui data secara berkala.
"Macam-macam ada yang dulunya miskin, ada yang masuk jadi PNS. Kita memang perbaiki terus, kita sangat mengandalkan (pemerintah) daerah," ujar dia.
Berita Terkait
-
Pemerintah Mulai Groundcheck Data BPJS PBI, Gus Ipul Minta Tak Ada Orang Titipan
-
Cara Cek Desil Bansos dengan Mudah, Periksa Sekarang Jangan Sampai Terlewat!
-
Cara Cek NIK Terdaftar di DTKS untuk Penerima Bansos agar Tidak Salah Informasi
-
Carut-Marut Masalah BPJS Bersumber Dari Belum Solidnya DTSEN
-
Uji Coba Digitalisasi Bansos di Banyuwangi Diklaim Sukses, Angka Salah Sasaran Turun Drastis
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Perang Rusia-Ukraina Masuk Tahun Keempat, PBB Desak Gencatan Senjata Segera
-
Fakta Baru! Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Ternyata Positif Sabu dan Ganja
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!