Suara.com - Habib Bahar bin Smith akan membesuk Habib Rizieq Shihab di Rutan Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rencana tersebut akan dijadwalkan dalam waktu dekat ini.
Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta tak memungkiri jika kliennya itu juga merindukan eks pimpinan Fornt Pembela Islam (FPI) tersebut.
"Itu salah-satunya nanti kami akan sampaikan beliau karena mungkin kangen juga dengan Habib Rizieq. Insyaallah nanti kita atur waktu dengan beliau," kata Ichwan kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).
Kangen-kangenan Bareng Keluarga
Untuk sementara waktu, kata Ichwan, Habib Bahar kekinian masih meluangkan waktu untuk melepaskan kangen dengan pihak keluarga. Namun, dia masih merahasiakan lokasinya.
"Hari ini beliau sedang berkumpul dengan keluarga di suatu tempat. Lagi kangen-kangenan karena beliau kan lama nggak kumpul sama keluarga," katanya.
Kendati begitu, Ichwan yang turut menjemput kebebasan Habib Bahar menyebut kliennya itu dalam keadaan sehat. Bahkan, kata dia, Habib Bahar kekinian juga bisa tersenyum seusai dinyatakan bebas.
"Sehat sudah tersenyum," ungkapnya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur membenarkan bahwa Habib Bahar bin Smith sudah bebas. Dia dibebaskan karena telah selesai menjalani masa pidana.
Baca Juga: Senyum Lepas Setelah Bebas, Habib Bahar Langsung Kangen-kangenan Bareng Keluarga
"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Minggu (21/11/2021).
Habib Bahar mulai ditahan pada tanggal 18 Desember 2018. Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama empat bulan.
Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Berita Terkait
-
Senyum Lepas Setelah Bebas, Habib Bahar Langsung Kangen-kangenan Bareng Keluarga
-
Keluar dari Lapas Gunung Sindur Hari Ini, Bahar bin Smith Hirup Udara Bebas
-
Masa Hukuman Selesai, Habib Bahar bin Smith Bebas dari Lapas Gunung Sindur
-
Pengamat: Magnet Habib Rizieq Shihab Kuat, Bisa Dongkrak Suara Capres
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Burden Sharing Kemenkeu-BI Demi Biayai Program Prabowo
-
Skandal Domino Menteri Kehutanan: Beneran Nggak Kenal atau Tanda Hilangnya Integritas?
-
Mikel Merino Hattrick, Spanyol Bantai Turki Setengah Lusin
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
Terkini
-
CEK FAKTA: Unggahan TikTok Soal Kondisi Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio Pasca Demo
-
Disdik DKI Akui Tak Punya Data Lengkap Penerima Chromebook dari Era Nadiem, Begini Penjelasannya
-
Berapa Tarif Listrik Terbaru Periode 8-14 September 2025? Berikut Rinciannya
-
Hearts2Hearts Membuat Iklan Shopee 9.9 Super Shopping Day Semakin Seru dengan Nyanyi Lirik Indonesia
-
Kini Harta Turun Drastis, Nadiem Makarim Jadi Menteri Pendidikan Bukan Tambah Kaya?
-
Disebut Pengusaha Pembalakan Liar Main Domino Bareng Menteri? Aziz Wellang Buka Suara!
-
Kekayaan Abdul Kadir Karding, Menteri P2MI Main Domino Bareng Tersangka Pembalakan Liar
-
PSI NTT Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
-
Prediksi Cuaca Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini: Berawan hingga Hujan Ringan
-
PLN Promo Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen, Sampai Kapan?