Suara.com - Bupati Kuantan Singingi nonaktif Andi Putra mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
Pendaftaran praperadilan dilakukan Andi Putra pada Rabu (10/11/2021) dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2021/PN.JKT.Sel. Gugatan Andi Putra diketahui berdasarkan website SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam isi petitum, pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mengabulkan praperadilan yang diajukan pemohon Andi Putra.
Pertama, Menyatakan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK 32/Lid.02.00/22/10/2021 tertanggal 19 Oktober 2021 tidak berdasarkan hukum.
"Sehingga menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis isi petitum seperti yang dikutip Suara.com pada Senin (22/11/2021).
Kemudian, menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon berkenaan dengan peristiwa pidana sebagaimana dinyatakan dalam penetapan sebagai tersangka terhadap diri pemohon yang diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
"Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor Sprin.Dik 77/DIK.00/01/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021 menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,"
Selanjutnya, memerintahkan kepada termohon KPK menghentikan penyidikan terhadap pemohon yang didasarkan pada Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK 32/Lid.02.00/22/10/2021 tertanggal 19 Oktober 2021 dan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor Sprin.Dik 77/DIK.00/01/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Baca Juga: Kasus Bupati Kuantan Singingi, KPK Sita Catatan Keuangan dari 3 Lokasi di Pekanbaru
Menyatakan Penahanan yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon sebagaiamana Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin.Han/ 90/DIK.01.03/01/10/2021 tanggal 19 Oktober 2021 adalah Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;.
"Memerintahkan Termohon membebaskan Pemohon dari tahanan Termohon segera setelah putusan ini dibacakan," isi petitum.
Masih dalam isi petitum, pihak pemohon Andi Putra berharap dalam putusan majelis hakim nantinya pihak termohon yakni KPK untuk merehabilitasi harkat dan martabat pemohon.
Serta, menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
"Atau jika yang mulai majelis hakim praperadilan berpendapat lain, pemohon sampaikan kiranya berkenan untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebut Bupati Andi Putra dan pihak swasta Sudarso ditetapkan menjadi tersangka dalam korupsi perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
Terungkap Video Ibu Jilbab Pink yang Viral Bukan AI, Keluarga: Jangan Terprovokasi
-
Sadis! Anggota TNI Tembak Mati Warga Gegara Ribut Duit Parkir, Pratu TB Resmi Tersangka
-
DPR Resmi Hentikan Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri, Ini Kata Golkar
-
Kekayaan Riza Chalid Dari Mana? Tak Cuma Minyak, Ada Minuman hingga Kelapa Sawit
-
Siapa Pemilik PT Gudang Garam? Perusahaan Rokok yang Viral Dikabarkan PHK Massal!
-
Israel Serang Gaza, Hampir 70 Warga Palestina Tewas dalam Sehari
-
Saldo DANA Kaget Gratis Rp 249 Ribu Untuk Jajan Akhir Pekan
-
Kisah Pilu Napi di Lapas Kediri: Disodomi Tahanan Lain hingga Dipaksa Makan Isi Staples!
-
Pakistan Berduka: Korban Banjir Melonjak Drastis
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran